AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai ASN usai lebaran 2026.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan TUgas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebagai informasi, kebijakan ini berlaku pada dua hari menjelang Nyepi yakni 16 dan 17 Maret 2026 dan tiga hari setelah cuti bersama lebawran yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Baca Juga: Tragedi Teheran Selatan, 12 Nyawa Melayang di Tengah Simpang Siur Kabar Negosiasi
Walaupun begitu untuk WFA tidak dilakukan secara penuh di hari-hari tersebut.
Hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang bisa melakukan WFA.
Izin yang diberikan untuk WFA pun akan selektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pegawai.
ASN yang melakukan WFA diwajibkan untuk melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah 2 kali sehari.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," dalam surat edaran tersebut yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga: Adu Spesifikasi Vivo V70 vs Vivo V70 FE, Mana yang Lebih Worth It Dibeli?
Selain itu terdapat aturan jam kerja yang diberlakukan, pada 25-27 Maret menjadi 8,5 jam per hari.
Pihak Pemprov DKI Jakarta secara tegas menyebutkan bahwa WFA tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
Kebijakan WFA tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan beroperasi selama 24 jam.***
Share this article
ASN yang melakukan WFA diwajibkan untuk melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah 2 kali sehari.