AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi pribadi saat menjalankan kebijakan work from home (WFH).
Khususnya bagi ASN yang hendak bepergian di luar rumah.
Kebijakan ini rencananya akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran resmi dalam waktu dekat.
Dalam surat edaran tersebut akan diatur larangan penggunaan transportasi pribadi oleh ASN yang menerima fasilitas WFH.

Diketahui, kebijakan WFH ini akan dimulai pekan ini dan berlaku setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah atas dinamika global yang berdampak pada krisis energi.
Selain itu, Pramono berharap dengan adanya penerapan WFH ini bisa menekan mobilitas harian ASN sekaligus menghemat konsumsi BBM.
“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah,” ujar Pramono.

Ia mengimbau bagi ASN yang hendak bepergian bisa menggunakan transportasi umum.
Pram juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Pengaturan teknis WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Nantinya aturan tersebut dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25-50 persen pegawai WFH dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.***