AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Tunas yang dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Untuk melindungi anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya aktivitas anak di internet yang diiringi dengan berbagai potensi risiko.
PP Tunas ini dirancang untuk menciptakan ruang digital aman, menangani dampak negatif seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak.

Untuk mendukung PP Tunas, pemerintah juga menghadirkan platform tunasdigital.id sebagai ruang agar orang tua bisa mengawal dan memahami anak di ruang digital.
Fitur Platform Tunas Digital
- Konten edukasi dari pakar mengenai aplikasi dan games untuk anak
- Konten sharing pengalaman dari oran tua lain
- Tips menjaga anak saat berselancar di ruang digital

- Daftar komunitas yang bergerak dalam perlindungan anak di dunia digital, seperti Keluarga Kita, Kampung Lali Gadget, Unicef Indonesia, dan Digital Youth Council
Implikasi Peraturan ini adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) wajib:
- Menerapkan desain perlindungan anak
- Melakukan verifikasi pengguna anak
- Melakukan tingkat penilaian resiko terhadap anak
- Menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak

- Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
- Menjamin proses tindak lanjut cepat, transparan, dan berpihak pada anak
Panduan bagi guru dan siswa yang dapat diterapkan untuk melindungi anak di dunia digital:
- Membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui)
- Mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah
- Meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa
- Mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna

Sebagai informasi, Disdik DKI Jakarta juga sudah menerbitkan SE No.e-0001/SE/2026 pada Januari 2026.
Dalam SE tersebut mengatur tentang pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Dengan memahami aturan dalam PP Tunas, setiap pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia.***

Share this article
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya aktivitas anak di internet yang diiringi dengan berbagai potensi risiko.