AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap pada 14 dan 15 Mei 2026.
Tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Kenaikan Isa Almasih atau Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan adanya peniadaan tersebut, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa pembatasan nomor pelat kendaraan.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang tidak diberlakukan pada akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
Pengguna jalan juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara, terutama karena volume kendaraan diperkirakan meningkat saat masa libur panjang.
Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan saat hari kerja Senin-Jumat di sejumlah ruas jalan utama pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan adanya peniadaan sementara ini, masyarakat yang hendak bepergian selama libur Kenaikan Isa Almasih diharapkan dapat lebih leluasa melakukan mobilitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Bagi yang tidak ikut merayakan hari besar keagamaan ini, menjadi kesempatan besar untuk bisa menikmati liburan bersama keluarga karena bertepatan dengan weekend Sabtu-Minggu (16-17 Mei).***