AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan libur Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dsihubdkikakarta, Kamis (5/3).
Sistem ganji genap ini ditiadakan mulai 18-24 Maret 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,"ujar Dishub DKI dalam keterangan resmi.
Peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Catat! Jadwal Jam Operasional Transjakarta di Hari H Lebaran 2026
Sebagai informasi, libur dan cuti bersama Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 18-24 Maret 2026.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penggunaan transportasi umum guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Pra pengendara juga diminta untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan lancar selama masa libur Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Idulfitri, baik untuk bersilaturahmi maupun berwisata di wilayah Jakarta dan sekitarnya.***

Share this article
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan libur Hari Raya Idulfitri.