AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap mulai pekan ini.
Kebijakan ini diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan selama masa libur Lebaran 2026.
Sebelumnya, sistem ganjil genap ditiadakan pada 18–24 Maret 2026.
Kebijakan ini telah mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri: Sekitar 58 Persen Kendaraan Pemudik Kembali ke Jakarta
Selain itu, sistem ganjil genap ini juga diterapkan sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan ini kembali diterapkan seiring berakhirnya periode libur panjang.
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku mulai hari ini 25-27 Maret 2026.
Biasanya, ganjil genap diterapkan pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan.
Pengemudi juga diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan.***
Share this article
Kebijakan ini diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan selama masa libur Lebaran 2026 pada 18–24 Maret 2026.