AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pengguna kendaraan listrik tetap mendapatkan berbagai insentif yang mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Kebijakan ini meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan insentif ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan merupakan bagian dari upaya mendukung ekosistem kendaraan listrik di ibu kota.
Lusiana mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa kebijakan bebas ganjil genap juga tetap berlaku untuk kendaraan listrik.
Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Syafrin, pengecualian ganjil genap menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan di Jakarta.
Kebijakan ini didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Dengan adanya insentif fiskal tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang tertarik menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya kendaraan, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi yang lebih bersih dan efisien.
Pemprov DKI menekankan bahwa dukungan terhadap kendaraan listrik merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam transisi energi bersih di ibu kota.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di jalan, Jakarta dapat bergerak menuju transportasi perkotaan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong berbagai langkah untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik, termasuk ketersediaan stasiun pengisian daya listrik, fasilitas parkir ramah lingkungan, dan program edukasi publik tentang manfaat kendaraan rendah emisi.
Melalui kombinasi insentif fiskal dan pengecualian aturan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik, mendukung transportasi yang ramah lingkungan, dan mewujudkan kota yang lebih bersih dan nyaman bagi warganya.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta beri insentif kendaraan listrik: bebas pajak (PKB), bebas BBNKB, dan bebas ganjil genap. Langkah ini bertujuan mengurangi polusi dan mempercepat transisi energi ramah lingkungan.