AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Peniadaan sistem ganjil genap ini diambil untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat sekaligus mengantisipasi meningkatnya aktivitas massa dalam peringatan tahunan tersebut.
"Sehubungan dengan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan di akun Instagram @dishubdkijakarta.

Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Meski demikian, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan!
Terutama di sejumlah titik yang menjadi lokasi aksi peringatan Hari Buruh.
Sejumlah kawasan di pusat ibu kota diperkirakan akan menjadi titik konsentrasi massa, seperti kawasan Monas, Istana Negara, hingga Gedung DPR/MPR.

Peniadaan ganjil genap ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pekerja untuk memperingati Hari Buruh dengan aman dan tertib.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan ini dilakukan guna mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Namun, pada hari libur nasional dan cuti bersama seperti Hari Buruh, kebijakan tersebut rutin ditiadakan.***

Share this article
Keputusan peniadaan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2026 ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.