Nasional

Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Calon ASN Wajib Tahu!

Oleh: Rima Nurhalimah Jumat 12 Agu 2022, 12:30 WIB
Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah ulasan mengenai gaji PNS 2022 lengkap dengan tunjangan yang didapat. 

Sejak dulu PNS sudah menjadi pekerjaan yang paling menjanjikan hingga masa tua.

Bahkan setiap orangtua ingin mempunyai anak atau minimal menantu yang bekerja sebagai PNS.

Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022, Cek Nominalnya di Sini

Karena sejak dulu pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang paling jelas terlihat dan terbaik dalam kemakmuran sebagai seorang pencari nafkah.

Gaji PNS tahun 2022 ini di wacana akan mengalami kenaikan menjadi Rp 9 perbulannya.

Walaupun belum dikonfirmasi secara resmi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Namun, pemberian gaji PNS memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Berikut dilansir AyoJakart.com dari suara.com pada Jumat (12/8/2022) rincian gaji PNS 2022 beserta tunjangannya yang perlu diketahui untuk para calon PNS.

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga: Terbuka Kesempatan Lebar bagi Atlet Difabel dan Non Difabel Menjadi PNS

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2022, Cek di Sini!

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: Anggaran Tunjangan dan Gaji PNS-PPPK Terbaru 2022/2023 Naik dan Nilainya Lebih Besar? Cek Faktanya di Sini

Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!

Sedangkan untuk daftar tunjangan PNS sendiri akan menerima penghasilan lainnya dengan tambahan kutipan dari ayobandung.com, berikut rinciannya:

  1. Tunjangan berdasarkan kinerja PNS

Tunjangan kinerja berdasarkan Perpres 156/2014 di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bagi jabatan tertinggi akan mendapat tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta.

Lalu, untuk yang memiliki jabatan terendah sendiri akan mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan

  1. Tunjangan Uang makan PNS

Uang makan sendiri berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018.

Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini

Memiliki jenis tunjangan yang berdasarkan golongannya, seperti berikut:

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Baca Juga: 2 Minggu Jelang Lebaran THR Pensiunan PNS Cair, Ini Perhitungannya!

  1. Tunjangan berdasarkan jabatan/struktural

Tunjangan yang berdasarkan jabatan/struktural sendiri memiliki golongannya sendiri tergantung dengan pimpinan unit organisasi/unit kerja, sebagai berikut:

Eselon VA Rp 360.000

Eselon IVB Rp 490.000

Eselon IVA Rp 540.000

Eselon IIIB Rp 980.000

Eselon IIIA Rp 1.260.000

Eselon IIB Rp 2.025.000

Eselon IIA Rp 3.250.000

Eselon IB Rp 4.375.000

Eselon IA Rp 5.500.000

Baca Juga: PNS Kabupaten Bogor Tabrak Lima Kendaraan di Jalan Sudirman Akibat Epilepsinya Kambuh

  1. Tunjangan keluarga suami/istri PNS beserta anak

Tunjangan bagi suami/istri sendiri memiliki hak sebesar 10% berdasarkan aturan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.

Namun, jika keduanya menjadi seorang PNS pemilihan dengan gaji pokok paling tinggilah yang akan menjadi acuannya.

Bagi tunjangan anak sendiri memiliki Batasan berlaku hingga tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Dimana tunjangan yang akan didapat sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan ini hanya berlaku bagi yang sudah menikah/memiliki keluarga.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA atau SMK

  1. Tunjangan Uang dinas PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 pada Pasal 5 dengan ketentuan beberapa poin.

Tunjangan dinas terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, bahkan uang transport lokal ada juga biaya perjalanan, lalu sebagai berikut:  

  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Baca Juga: SKD CPNS Selesai, 750 Peserta Bersaing Dapatkan 591 Kursi PNS Kota Bogor

  1. Tunjangan fungsional dan beras

Tunjangan yang ditunjukkan bagi tenaga pendidikan, Kesehatan, arsiparis, dan lainnya yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (keahlian dan keterampilan).

Dalam bentuk uang pun PNS dan keluarga akan mendapatkan beras sekitar 10 kg/orang.

Bagaimana itulah rincian seputar gaji PNS 2022 beserta tunjangannya, apakah kalian semakin tertarik untuk menjadi seorang PNS?***

Reporter Rima Nurhalimah
Editor Desi Kris