AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah ulasan mengenai gaji PNS 2022 lengkap dengan tunjangan yang didapat.
Sejak dulu PNS sudah menjadi pekerjaan yang paling menjanjikan hingga masa tua.
Bahkan setiap orangtua ingin mempunyai anak atau minimal menantu yang bekerja sebagai PNS.
Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022, Cek Nominalnya di Sini
Karena sejak dulu pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang paling jelas terlihat dan terbaik dalam kemakmuran sebagai seorang pencari nafkah.
Gaji PNS tahun 2022 ini di wacana akan mengalami kenaikan menjadi Rp 9 perbulannya.
Walaupun belum dikonfirmasi secara resmi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Namun, pemberian gaji PNS memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Berikut dilansir AyoJakart.com dari suara.com pada Jumat (12/8/2022) rincian gaji PNS 2022 beserta tunjangannya yang perlu diketahui untuk para calon PNS.
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Terbuka Kesempatan Lebar bagi Atlet Difabel dan Non Difabel Menjadi PNS
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan
Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2022, Cek di Sini!
Gaji PNS Golongan II
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan
Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Gaji PNS Golongan III
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan
Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!
Sedangkan untuk daftar tunjangan PNS sendiri akan menerima penghasilan lainnya dengan tambahan kutipan dari ayobandung.com, berikut rinciannya:
- Tunjangan berdasarkan kinerja PNS
Tunjangan kinerja berdasarkan Perpres 156/2014 di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bagi jabatan tertinggi akan mendapat tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta.
Lalu, untuk yang memiliki jabatan terendah sendiri akan mendapatkan Rp 2,53 juta.
Baca Juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan
- Tunjangan Uang makan PNS
Uang makan sendiri berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018.
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini
Memiliki jenis tunjangan yang berdasarkan golongannya, seperti berikut:
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Baca Juga: 2 Minggu Jelang Lebaran THR Pensiunan PNS Cair, Ini Perhitungannya!
- Tunjangan berdasarkan jabatan/struktural
Tunjangan yang berdasarkan jabatan/struktural sendiri memiliki golongannya sendiri tergantung dengan pimpinan unit organisasi/unit kerja, sebagai berikut:
Eselon VA Rp 360.000
Eselon IVB Rp 490.000
Eselon IVA Rp 540.000
Eselon IIIB Rp 980.000
Eselon IIIA Rp 1.260.000
Eselon IIB Rp 2.025.000
Eselon IIA Rp 3.250.000
Eselon IB Rp 4.375.000
Eselon IA Rp 5.500.000
Baca Juga: PNS Kabupaten Bogor Tabrak Lima Kendaraan di Jalan Sudirman Akibat Epilepsinya Kambuh
- Tunjangan keluarga suami/istri PNS beserta anak
Tunjangan bagi suami/istri sendiri memiliki hak sebesar 10% berdasarkan aturan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.
Namun, jika keduanya menjadi seorang PNS pemilihan dengan gaji pokok paling tinggilah yang akan menjadi acuannya.
Bagi tunjangan anak sendiri memiliki Batasan berlaku hingga tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
Dimana tunjangan yang akan didapat sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan ini hanya berlaku bagi yang sudah menikah/memiliki keluarga.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA atau SMK
- Tunjangan Uang dinas PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 pada Pasal 5 dengan ketentuan beberapa poin.
Tunjangan dinas terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, bahkan uang transport lokal ada juga biaya perjalanan, lalu sebagai berikut:
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Biaya penginapan.
- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Baca Juga: SKD CPNS Selesai, 750 Peserta Bersaing Dapatkan 591 Kursi PNS Kota Bogor
- Tunjangan fungsional dan beras
Tunjangan yang ditunjukkan bagi tenaga pendidikan, Kesehatan, arsiparis, dan lainnya yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (keahlian dan keterampilan).
Dalam bentuk uang pun PNS dan keluarga akan mendapatkan beras sekitar 10 kg/orang.
Bagaimana itulah rincian seputar gaji PNS 2022 beserta tunjangannya, apakah kalian semakin tertarik untuk menjadi seorang PNS?***