AYOJAKARTA.COM - Untuk diketahui, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Namun, jangan berkecil hati karena ada kesempatan untuk para tenaga honorer menjadi PNS 2022.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan tenaga horer untuk diangkat menjadi PNS 2022?
Berikut penjelasan lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Tenaga Honorer Akan Diangkat PNS 2022 jika Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini.
Penghapusan status tenaga honorer telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS tertuang dalam PP 48/2005.
Beleid itu menyebut beberapa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dijelaskan bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.
Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Baca Juga: Pengumuman! Tenaga Honorer Akan Diangkat CPNS 2022, Cek Segera Syarat dan Ketentuannya
Berikut syarat dan ketentuan bagi tenaga honorer diangkat PNS 2022:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.
2. Syarat pertama ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
3. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus.
4. Syarat kedua ditujukan bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
5. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
6. Kriteria ketiga ditujukkan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan telah bekerja selama minimal 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
7. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
8. Syarat keempat ditujukan bagi tenaga kerja yang berusia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan memilih formasi yang sesuai.
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan tenaga honorer diangkat PNS 2022 yang perlu diketahui bagi para pelamar.***Ryan Rizkiana Aji (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut syarat dan ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS 2022. Jangan sampai tidak tahu informasinya!