Nasional

Kebijakan WFH Sehari Sepekan untuk Swasta Resmi Diumumkan, Jam Kerja Diatur Oleh Perusahaan

Oleh: Desi Kris Rabu 01 Apr 2026, 13:43 WIB
Ilustrasi. Work Form Home (WFH) (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Setelah ASN, kini pemerintah resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Rabu (1/4).

Kebijakan WFH ini diterapkan pemerintah di tengah gejolak energi global akibat konflik yang terjadi di Timor tengah.

Kebijakan WFH untuk swasta juga akan diberlakukan sehari dalam sepekan.

Baca Juga: Gubernur Pramono akan Beri Sanksi Bagi ASN yang Menyalahgunakan Kebijakan WFH Setiap Hari Jumat

Jika ASN setiap hari Jumat, untuk swasta pemerintah mengimbau kebijakan ini diterapkan sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing.

Yassierli memberi keleluasaan kepada masing-masing perusahaan untuk mengatur jam kerja para karyawannya.

"Isi Surat Edaran: dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama 1 hari kerja dalam satu minggu, sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur perusahaan," ujar Yassierli dalam keterangan pers yang digelar siang ini.

Ia menjelaskan jika penerapan WFH bagi swasta tidak akan mengurangi cuti tahunan dan upah/gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Kios Ayam Geprek Bekasi: Selain Curi Motor Bos, 2 Pelaku Curi Hp dan Motor Korban

Yassierli juga mengingatkan kepada para pekerja yang melaksanakan WFH harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Masing-masing perusahaan juga diminta untuk tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Sementara itu, penerapan kebijakan ini dikecualikan di beberapa sektor tertentu, mulai dari fasilitas kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, sektor energi: bahan bakar minyak, gas dan listrik, serta sektor pelayanan masyarakat.

Baca Juga: BOBIBOS Berkunjung ke Dewan Energi Nasional di Tengah Kebijakan Hemat BBM yang Diterapkan Pemerintah, Ada Apa?

Selain itu, kebijakan WFH juga dikecualikan bagi sektor ritel atau perdagangan, sektor industri yang memerlukan kehadiran fisik, sektor jasa perhotelan, sektor transportasi dan logistik, sektor keuangan seperti perbankan hingga bea cukai.

Untuk teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta, Yassierli menyerahkan wewenang kepada masing-masing perusahaan.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris