AYOJAKARTA.COM - Penerapan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan resmi diumumkan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH ini akan berlaku setiap hari Jumat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Namun, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan WFH ini.
Baca Juga: WFH ASN Sudah Ditetapkan Setiap Jumat, Bagaimana dengan Sektor Swasta hingga BUMN? Ini Kata Menaker
Arilangga menegaskan bahwa terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH karena sifat pekerjaannya yang membutuhkan kehadiran fisik dan layanan langsung kepada masyarakat.
Tentunya, pengecualian ini dilakukan untuk menjaga stabilitas layanan publik serta kelangsungan aktivitas ekonomi.
"Sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan jika kebijakan WFH bagi ASN ini adalah langkah adaptif menghadapi dinamika global dan mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
Baca Juga: Pasca Arus Balik Lebaran 2026, 255 Pendatang Baru Tercatat di Dukcapil Jakarta Selatan!
Kebijakan serupa rencananya juga akan diarahkan untuk sektor swasta.
Namun, hal ini akan menunggu pengumuman langsung dari Menaker Yassierli yang rencananya akan disampaikan hari ini, Rabu (1/4).
"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga.
Kebijakan WFH ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Dengan adanya kejelasan sektor yang dikecualikan, diharapkan penerapan WFH ini bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan layanan dan aktivitas ekonomi yang krusial bagi masyarakat.***
Share this article
Sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini adalah sektor layanan publik seperti kesehatan hingga keuangan.