AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui, kebijakan WFH ini telah resmi diumumkan pada Selasa (31/3) dan berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan WFH ini berlaku bagi ASN setiap hari Jumat.
Pramono menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti aturan Surat Edaran Mendagri dan keputusan kementerian terkait.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah WFH Setiap Hari Jumat, Pramono Anung Tegaskan Hal Ini
"Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu," ujar Pramono.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Salah satunya yakni dengan melakukan absensi secara mobile dan melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN saat jadwal WFH.
"Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," katanya.
Pemprov DKI, kata Pramono, akan melakukan pengawasan ketat bagi ASN DKI yang menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk berlibur.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.
Seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.
Ia menekankan bahwa kebijakan WFH ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi.
Ketentuan kuota WFH yang diatur Pemprov DKI Jakarta berada di rentang 25 persen hingga maksimal 50 persen.
Baca Juga: Daftar Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH Sehari dalam Sepekan
Sedangkan untuk detail teknis mengenai kebijakan ini masih disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Sehingga, dengan adanya kebijakan baru ini, maka terdapat dua hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI.
Pertama setiap hari Rabu dijadikan untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.***
Share this article
Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan tersebut.