AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengaku Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini jangan sampai mengganggu sektor pelayanan publik.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan,” ujar Pramono.
Pramono menekankan bahwa WFH bukan berarti menurunkan produktivitas kerja.
ASN diharapkan tetap mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal meskipun bekerja dari rumah.
Kendati demikian, menurut Pramono, sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.
Hal ini disebabkan kondisi laynan tersebut memang tidak bisa dilakukan secara daring.
Pramono lantas mencontohkan fasilitas yang memungkinkan tidak menerapkan kebijakan WFH.
Seperti fasilitas kesehatan yang terdiri dari 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di bawah Pemprov DKI Jakarta akan tetap beroperasi normal.
“Karena tidak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri, boleh, karena itu urusan administrasi,” ungkapnya.
Baca Juga: WFH ASN Sudah Ditetapkan Setiap Jumat, Bagaimana dengan Sektor Swasta hingga BUMN? Ini Kata Menaker
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini Pemprov DKI masih merumuskan aturan teknis terkait ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH setiap Jumat.
Dalam aturan terknis tersebut, nantinya akan mencakup pembagian tugas berdasarkan sektor dan jenis pekerjaan yang dilengkapi dengan sejumlah aturan pendukung agar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.***
Share this article
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFH ini jangan sampai mengganggu sektor pelayanan publik.