AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.
Lantas bagaimana dengan pekerja di sektor swasta hingga BUMN?
Pertanyaan ini muncul karena, kebijakan WFH rencanakan akan juga diberlakukan di sektor swasta.
Terkait kebijakan untuk sektor swasta dan BUMN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara.
Baca Juga: Pasca Arus Balik Lebaran 2026, 255 Pendatang Baru Tercatat di Dukcapil Jakarta Selatan!
Yassierli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kebijakan WFH untuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam waktu waktu dekat.
Termasuk imbauan mengenai optimasi atau penghematan penggunaan energi.
Rencananya, kebijakan tersebut akan diumumkan Yassierli pada hari ini, Rabu (1/4).
"Segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik, InsyaaAllah besok (hari ini)," ujar Yassierli.
Di sisi lain, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa penerapan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.
Baca Juga: Penerapan WFH Sehari dalam Sepekan Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun
"Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ungkap Airlangga saat konferensi pers, Selasa (31/3).
Ia mengatakan bahwa surat edaran Menaker nantinya juga akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Airlangga menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pusat, Pramono akan Gelar Rapat Paripurna Bahas WFH 1 Hari Tiap Jumat per Pekan!
Selain itu juga mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," ungkapnya mengumumkan kebijakan WFH untuk ASN.***
Share this article
Terkait kebijakan untuk sektor swasta dan BUMN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli disebut akan menyampaikan pengumuman hari ini.