AYOJAKARTA.COM - Rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau kini menuai sorotan tajam.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan adanya potensi penurunan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Regulasi yang terlalu ketat dinilai berisiko memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di masa depan.
Analis Kebijakan BKF Kemenkeu, Sarno, menyatakan bahwa setiap aturan baru harus melalui kajian dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment).
Saat ini, penerimaan cukai negara sudah mengalami penurunan dari Rp218 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp206 triliun.
Penurunan ini terjadi karena melemahnya daya beli masyarakat dan fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.
Ancaman Batasan Tar 10 Mg dan Nikotin 1 Mg
Di tengah tren penurunan daya beli, pemerintah berencana menetapkan batas maksimal tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang.
Aturan ini dinilai akan memberi tekanan tambahan pada pendapatan negara. Selain itu, kebijakan ini juga mengancam nasib petani tembakau lokal.
Secara alami, tanaman tembakau di Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi karena pengaruh iklim dan kondisi geografis.
Jika standar baru diterapkan terlalu ketat, produk lokal akan sulit memenuhi ketentuan.
Akibatnya, industri resmi tidak dapat menyerap hasil panen, sehingga pendapatan petani dipastikan anjlok.
Karpet Merah Bagi Rokok Ilegal
Regulasi ketat tanpa pengawasan efektif diprediksi akan menjadi "karpet merah" bagi maraknya rokok ilegal. Berdasarkan data survei, prevalensi rokok ilegal melonjak pesat:
- Tahun 2023: 6,9 persen
- Tahun 2025: 13,9 persen
Tantangan ini semakin berat dengan adanya usulan kebijakan kemasan polos dari Kementerian Kesehatan.
Tampilan kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan produk dan menyulitkan petugas mengidentifikasi rokok yang legal
Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Petani
Sektor tembakau merupakan komoditas strategis nasional yang padat karya.
Industri ini menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga petani dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja di pabrik.
Namun, posisi tawar petani saat ini masih sangat lemah karena belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari dinamika pasar.
Kemenkeu menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga. Kebijakan nonfiskal yang diambil jangan sampai mematikan mata pencaharian jutaan masyarakat sekaligus memberi beban tambahan pada target fiskal negara.***