AYOJAKARTA.COM - Kas negara menghadapi tantangan besar akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan kinerja yang agresif.
Petugas berhasil melakukan 5.451 kali penindakan di berbagai wilayah. Hasilnya, sebanyak 684 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari peredaran.
Angka penyitaan ini melonjak drastis sebesar 125,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan volume sitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebocoran kas negara masih sangat nyata.
Rokok ilegal secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri tembakau.
Dari sisi finansial, penindakan ini memberikan dampak instan bagi kas negara.
Melalui pendekatan ultimum remedium atau penyelesaian nonpidana, pemerintah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp53,4 miliar.
Namun, angka tersebut barulah sebagian kecil dari potensi kerugian yang timbul jika rokok-rokok tersebut berhasil terjual di pasar gelap.
Masalah ini semakin kompleks dengan adanya rencana kebijakan penambahan layer cukai rokok.
Saat ini, pemerintah sudah mengelola delapan lapisan tarif cukai. Rencananya, satu layer baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 3 akan ditambah pada Juni 2026.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pakar karena dianggap memicu fenomena downtrading.
Downtrading membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
Kondisi ini justru berisiko meningkatkan konsumsi rokok di masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak.
Selain itu, struktur tarif yang terlalu banyak dianggap mempersulit pengawasan di lapangan.
Hingga tahun 2025 saja, peredaran rokok ilegal tercatat meningkat 13,9 persen.
Efek domino lain dari masifnya rokok ilegal adalah risiko tindak pidana korupsi. Perdagangan barang ilegal ini rentan memicu praktik suap dan gratifikasi.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sedang menginvestigasi kasus suap yang melibatkan oknum di direktorat jenderal bea cukai.
Salah satu modusnya adalah penyalahgunaan pita cukai tarif rendah untuk produk yang seharusnya bertarif tinggi.
Pemerintah kini didorong untuk lebih konsisten dalam penegakan hukum. Penggunaan teknologi modern sangat diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran distribusi lebih cepat.
Tanpa pengawasan ketat, kebocoran kas negara akan terus terjadi melalui celah-celah struktur tarif yang rumit dan rantai pasok yang tidak terawasi.***
Share this article
Kas negara tergerus rokok ilegal walau Bea Cukai menyita 684 juta batang (Jan-Apr 2026). Masalah rumit karena rencana tambah layer cukai memicu downtrading dan celah korupsi oknum.