AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berencana menambah layer cukai rokok menjadi sembilan lapisan mulai Juni 2026, dengan fokus pada penambahan kategori untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 3.
Namun, alih-alih menjadi instrumen pengendalian kesehatan, kebijakan cukai rokok 2026 ini justru dikritik karena dianggap menciptakan struktur tarif yang terlalu rumit dan rentan disalahgunakan.
Kompleksitas yang Memicu Downtrading
Penambahan lapisan tarif ini memicu fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah alih-alih berhenti merokok.
Aturan industri tembakau yang berlapis-lapis ini justru menyuburkan pasar bagi rokok dengan tarif cukai rendah, yang berisiko meningkatkan konsumsi di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak.
Data menunjukkan adanya anomali besar, yaitu produksi rokok nasional terus turun, tetapi angka konsumsi tetap sangat tinggi.
Pada 2024, produksi resmi berada di angka 244 miliar batang, sementara estimasi total konsumsi mencapai 350 hingga 360 miliar batang.
Selisih miliaran batang yang tidak tercatat ini diduga kuat diisi oleh produk ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan.
Rokok Ilegal Berwajah "Legal"
Struktur cukai yang rumit menjadi "karpet merah" bagi peredaran rokok ilegal yang kini semakin canggih.
Banyak produk ilegal yang kini tampil menyerupai rokok resmi dengan memasang tagline kesehatan resmi seperti "Rokok dapat membunuhmu" dan menawarkan cita rasa yang beragam.
Modus yang sering ditemukan adalah manipulasi pita cukai, seperti penggunaan pita cukai tarif rendah untuk produk yang seharusnya bertarif tinggi.
Hal ini diperparah dengan risiko korupsi oknum di lapangan yang memanfaatkan celah dalam rantai pasok yang tidak terawasi ketat.
Efek Domino bagi Kas Negara
Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyita 684 juta batang rokok ilegal, sebuah lonjakan drastis sebesar 125,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun penyitaan ini menyelamatkan puluhan miliar rupiah, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari potensi kerugian negara yang sebenarnya.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan penggunaan teknologi modern untuk deteksi distribusi, penambahan layer cukai hanya akan menjadi blunder kebijakan.
Pemerintah perlu mengevaluasi kembali apakah struktur tarif yang kompleks ini benar-benar ditujukan untuk pengendalian konsumsi atau justru sekadar kompromi yang menguntungkan pasar gelap dan merugikan penerimaan negara.***
Share this article
Rencana 9 layer cukai rokok Juni 2026 dikritik rumit. Kebijakan ini memicu downtrading, korupsi pita cukai, dan menyuburkan pasar rokok ilegal berwajah legal di tengah lonjakan sitaan Bea Cukai.