AYOJAKARTA.COM - Masih banyak pengendara teruatama sepeda motor yang belum menyadari bahwa merokok sambil berkendara bukan sekadar kebiasaan buruk.
Namun juga melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, merokok sambil berkendara juga bisa mengganggu ketenangan pengendara lainnya.
Sebab abu rokok yang terbawa angin bisa mengenai pengendara lain, menggangu pandangan dan potensi kecelakaan karena kurang konsentrasi.
Baca Juga: Puluhan Pengelola Medsos Hadiri ISMN Yogyakarta Meetup 2026
Selain itu juga bisa merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Ternyata merokok saat mengendarai kendaraan bermotor adalah kegiatan melanggar aturan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Libur Isra Miraj, Ganjil Genap 16 Januari 2026 Ditiadakan
Dengan demikian, Pemprov DKI mengajak warga Jakarta untuk menjadi pengendara yang bertanggung jawab.
Yuk, stop merokok saat berkendara dan jadi pengendara yang bertanggung jawab demi keselamatan bersama!***
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara dengan penuh konsentrasi. Aktivitas yang mengganggu fokus, termasuk merokok, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena berisiko menyebabkan kecelakaan.

Share this article
Merokok sambil berkendara ternyata melanggar aturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12 Tahun 2019.