AYOJAKARTA.COM - Kondisi ekonomi yang fluktuatif, diperburuk dengan nilai tukar Rupiah yang sempat menyentuh angka Rp17.800, berdampak langsung pada daya beli masyarakat Indonesia.
Dalam industri hasil tembakau, tekanan ekonomi ini melahirkan fenomena yang dikenal sebagai downtrading, yaitu pergeseran pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk rokok yang lebih murah alih-alih berhenti merokok.
Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, prevalensi peredaran rokok ilegal di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Jika pada tahun 2023 angka peredarannya berada di level 6,9%, maka pada tahun 2025 angka tersebut melonjak tajam menjadi 13,9%.
Kenaikan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan realitas dompet masyarakat yang semakin terhimpit.
Ketika harga rokok resmi terus merangkak naik akibat kebijakan fiskal, rokok ilegal hadir bukan lagi sebagai pelanggaran hukum semata, melainkan menjadi "solusi murah" bagi para perokok yang ingin mempertahankan konsumsinya di tengah penurunan daya beli.
Anomali Konsumsi dan "Karpet Merah" Produk Ilegal
Fenomena ini memicu anomali besar dalam data industri. Tercatat bahwa produksi rokok nasional resmi terus menurun, namun tingkat konsumsi di masyarakat tetap tinggi.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, produksi resmi berada di angka 244 miliar batang, sementara estimasi total konsumsi mencapai 350 hingga 360 miliar batang.
Selisih miliaran batang yang tidak tercatat ini diduga kuat diisi oleh produk ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan.
Kebijakan yang semakin kompleks, seperti rencana penerapan 9 layer cukai rokok pada tahun 2026, dikritik akan menjadi "karpet merah" bagi peredaran rokok ilegal.
Struktur tarif yang rumit justru menyuburkan pasar bagi rokok ilegal "berwajah legal" yang kini tampil menyerupai produk resmi dengan memasang peringatan kesehatan dan menawarkan rasa yang beragam.
Dampak Bagi Negara dan Industri
Meningkatnya peredaran rokok ilegal berkontribusi langsung pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai karena produk tersebut tidak memberikan kontribusi fiskal.
Potensi kerugian negara bahkan diestimasi mencapai Rp97 triliun per tahun.
Selain itu, kebijakan yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan daya beli dikhawatirkan akan terus mendorong perokok pindah ke produk ilegal, yang pada akhirnya merugikan petani tembakau lokal dan iklim industri yang adil.
Melalui fenomena downtrading ini, terlihat jelas bahwa menekan konsumsi rokok tidak cukup hanya melalui instrumen harga jika tidak dibarengi dengan penguatan daya beli dan pengawasan distribusi yang ketat terhadap pasar gelap.***
Share this article
Fluktuasi ekonomi dan pelemahan Rupiah memicu downtrading ke rokok murah. Akibatnya, rokok ilegal melonjak dari 6,9% (2023) ke 13,9% (2025), memicu potensi kerugian negara hingga Rp97 triliun/tahun.