AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan energi baru untuk masa depan.
Mulai Juli 2026, bensin akan dicampur dengan bioetanol sebesar 5 persen. Program ini dikenal dengan nama mandatori BBM Bioetanol E5.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan emisi karbon secara nasional. Selain itu, pemerintah ingin mengejar target emisi nol bersih pada tahun 2060.
Pada tahap awal, penerapan bensin E5 tidak langsung dilakukan di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan enam wilayah prioritas untuk memulai program ini.
Berikut adalah daftar daerah yang wajib menggunakan BBM Bioetanol E5 mulai Juli 2026:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Jawa Timur
Setelah tahap pertama berjalan, pemerintah berencana memperluas wilayah operasional.
Pada tahun 2027, wilayah Bali akan mulai masuk ke dalam daftar implementasi E5.
Target pemerintah terus meningkat seiring berjalannya waktu. Pada tahun 2028, kadar campuran bioetanol akan ditingkatkan menjadi 10 persen atau disebut E10.
Kemudian pada tahun 2029 hingga 2030, wilayah Lampung akan ikut serta menerapkan kebijakan E10 tersebut.
Untuk mendukung ketersediaan stok, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa perusahaan lokal sebagai pemasok utama.
Bioetanol yang digunakan harus memiliki kadar lebih dari 99 persen atau kategori fuel grade.
Beberapa pabrik yang terlibat antara lain PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung, PT Madu Baru di Yogyakarta, dan PT Indo Acidatama di Solo.
Jawa Timur juga memiliki dua pemasok besar, yakni PT Energi Agro Nusantara dan PT Molindo Raya Industrial.
Bahan baku utama bioetanol ini berasal dari tanaman tebu. Namun, pemerintah juga mulai menyiapkan komoditas lain seperti jagung dan singkong sebagai langkah diversifikasi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketergantungan pada satu jenis lahan saja.
Dari sisi regulasi, pemerintah memberikan kemudahan bagi industri. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2026. ***
Aturan ini membebaskan biaya cukai etanol yang digunakan untuk campuran BBM.
Insentif ini diharapkan bisa meringankan beban finansial para pelaku industri energi hijau di tanah air.