AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan mandatori pencampuran bensin dengan 5 persen bioetanol atau E5 mulai Juli 2026.
Kebijakan ini akan meluncurkan produk bahan bakar ramah lingkungan bernama Pertamax Green 95 secara massal.
Langkah besar ini bertujuan untuk menekan emisi karbon dan mengejar target emisi nol bersih pada 2060.
Namun, rencana pengadaan bensin E5 membawa pertanyaan krusial mengenai ketahanan pasokan pangan nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan bahan baku lokal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Saat ini, tiga perusahaan dalam negeri telah menyatakan kesiapannya untuk memasok 26.000 kiloliter (KL) etanol.
Fokus awal distribusi akan menyasar wilayah Pulau Jawa, mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
PT Pertamina (Persero) bahkan sudah menyiapkan infrastruktur pencampuran di 179 lokasi untuk mendukung kelancaran distribusi.
Tantangan terbesar muncul dari komoditas tebu sebagai bahan baku utama saat ini.
Sektor hulu industri tebu nasional dinilai masih rapuh karena Indonesia mengalami defisit tebu secara kronis.
Produksi tebu lokal saat ini bahkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi masyarakat.
Ada kekhawatiran besar bahwa pengalihan fungsi tebu menjadi bahan bakar akan memicu kompetisi ketat antara kebutuhan pangan dan energi.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pemerintah mulai melirik sumber daya alam lainnya.
Selain tetes tebu, satu pabrik dilaporkan siap menyuplai bioetanol dari jagung.
Pemerintah juga merencanakan penggunaan singkong sebagai bahan baku tambahan yang diprediksi mulai berjalan tahun depan.
Diversifikasi bahan baku ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan tanpa mengganggu stok pangan pokok.
Strategi lainnya, pemerintah meluncurkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, untuk memperluas lahan perkebunan.
Targetnya adalah memproduksi 1,2 juta kiloliter bioetanol pada tahun 2030.
Meski begitu, ekspansi lahan industri ini memicu tantangan baru berupa lonjakan angka deforestasi di wilayah tersebut.
Dari sisi regulasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2026 yang membebaskan cukai etanol untuk campuran bensin E5.
Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi izin usaha dan meringankan beban finansial industri.
Di sisi lain, pemerintah harus tetap memastikan harga bioetanol memberikan nilai ekonomi yang adil bagi petani lokal agar tidak membebani APBN maupun konsumen.***
Share this article
Mandatori bensin E5 berlaku Juli 2026 di Jawa guna tekan emisi. Namun, kebijakan wajib bahan baku lokal ini memicu dilema pangan vs energi akibat defisit tebu, sehingga memicu diversifikasi.