AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026.
Aturan baru ini membawa angin segar bagi masa depan bahan bakar ramah lingkungan di Indonesia.
Secara khusus, regulasi ini menentukan nasib kelanjutan program bensin E5 di tanah air.
Rincian Aturan Baru Pasal 8 PMK Nomor 34 Tahun 2026
Fokus utama dari aturan baru ini terletak pada perubahan Pasal 8. Pemerintah menambahkan ayat (6) baru dalam pasal tersebut.
Melalui penambahan ini, cakupan fasilitas pembebasan cukai kini menjadi lebih luas.
Sekarang, kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol resmi bebas dari pungutan cukai.
Langkah fiskal ini diambil untuk mengatasi masalah aturan cukai yang selama ini terlalu kaku.
Sebelumnya, etanol untuk energi ramah lingkungan disamakan dengan etanol untuk minuman keras.
Akibat beban pajak yang tinggi tersebut, produksi bioetanol PT Pertamina (Persero) sempat tersendat.
Realisasi produksinya baru mencapai sekitar 150.000 kiloliter. Melalui PMK Nomor 34 Tahun 2026, industri hilir kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkembang.
Meski memberikan pembebasan cukai, pemerintah tetap menerapkan aturan yang jelas bagi para pengusaha:
- Pengecualian Lokasi: Pengusaha tidak wajib memiliki tempat penimbunan khusus. Syaratnya, lokasi usaha harus sudah mendapat izin resmi dari Kementerian ESDM.
- Kewajiban Pelaporan: Pengelola wajib mencatat semua aktivitas penerimaan dan pengeluaran secara detail.
- Sistem Real-Time: Sistem informasi persediaan milik perusahaan harus terhubung langsung secara real-time dengan pihak Bea Cukai.
Jadwal Peluncuran Bensin E5
Bensin E5 adalah bahan bakar hasil campuran bensin murni dengan 5 persen bioetanol.
Bahan baku bioetanol ini memanfaatkan hasil pertanian lokal seperti tebu dan jagung.
Ke depan, pemerintah juga berencana memakai tanaman singkong guna membantu meningkatkan kesejahteraan petani.
Mandatori bensin E5 dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Juli 2026.
Fase pertama akan berfokus di wilayah Pulau Jawa, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
Tiga perusahaan dalam negeri siap memasok 26.000 kiloliter etanol secara bertahap, didukung oleh 179 lokasi blending milik Pertamina. Bagi pemilik kendaraan, bensin E5 menawarkan banyak keuntungan teknis:
- Performa Optimal: Campuran ini menghasilkan angka oktan (RON) sebesar 95 yang membuat mesin lebih bertenaga.
- Mesin Lebih Dingin: Sifat pendinginan alami dari bioetanol menjaga suhu mesin tetap stabil.
- Ramah Lingkungan: Pembakaran menjadi jauh lebih bersih dan memangkas emisi gas rumah kaca untuk target net zero emission 2060.
Share this article
PMK 34/2026 bebaskan cukai etil alkohol untuk bensin E5 (RON 95). Kebijakan ini dukung transisi energi ramah lingkungan yang dimulai bertahap di Jawa pada Juli 2026 demi pangkas emisi gas rumah kaca.