AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan mandatori bensin E5 mulai Juli 2026.
Kebijakan ini mencampur bensin dengan 5 persen bioetanol. Tujuannya sangat baik, yaitu menekan emisi karbon dan mengejar target emisi nol bersih pada tahun 2060.
Namun, proyek ramah lingkungan ini memicu dampak negatif yang serius di Merauke, Papua Selatan.
Angka Deforestasi Melonjak Tajam
Dampak utama dari Proyek Strategis Nasional (PSN) bioetanol di Merauke adalah lonjakan angka deforestasi yang sangat tajam.
Pembukaan lahan tebu secara masif menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan ini.
- Pada tahun 2024, luasan hutan yang hilang di Merauke tercatat sebesar 2.632 hektare.
- Pada tahun 2025, angka tersebut melonjak drastis menjadi 6.557 hektare.
Ekspansi lahan industri ini dilakukan demi mengejar target produksi 1,2 juta kiloliter bioetanol pada tahun 2030.
Kebijakan ini berjalan di bawah payung hukum Permenko Nomor 8 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Sayangnya, regulasi tersebut saat ini lebih fokus pada target produksi ketimbang mitigasi kerusakan hutan.
Dampak Sosial dan Hak Masyarakat Adat
Deforestasi skala besar ini membawa dampak buruk bagi masyarakat adat di Merauke.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat lebih dari 45 ribu hektare hutan di Tanah Papua hilang sepanjang tahun 2025 akibat proyek pemerintah. Luasan ini setara dengan 112.500 lapangan sepak bola.
Masyarakat adat mengalami kehilangan hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam.
Hilangnya hutan juga merusak fungsi ekologis sebagai penyedia air dan udara bersih.
Perjuangan hukum dan aksi protes masyarakat adat seringkali menemui jalan buntu.
Hal ini memicu kekecewaan mendalam hingga mereka merasa tidak dianggap sebagai warga negara. Bahkan, beberapa pembela lingkungan di Merauke mengalami kriminalisasi.
Upaya Pemerintah dan Diversifikasi Lahan
Hingga kini, belum ada upaya langsung dari pemerintah untuk menekan angka deforestasi akibat proyek ini.
Sektor hulu industri tebu juga masih rapuh karena Indonesia mengalami defisit tebu kronis.
Akibatnya, muncul kekhawatiran adanya benturan antara kebutuhan pangan dan energi.
Meski begitu, pemerintah melakukan beberapa langkah tidak langsung melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, antara lain:
- Peningkatan Produktivitas: Memperbaiki tata kelola pupuk dan pengairan agar hasil tebu petani maksimal tanpa terus membuka lahan baru.
- Diversifikasi Bahan Baku: Mulai menyiapkan komoditas jagung dan singkong untuk mengurangi tekanan pada lahan tebu.
- Insentif Regulasi: Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2026 untuk membebaskan cukai etanol demi meringankan beban finansial industri.
Share this article
Mandatori bensin E5 Juli 2026 demi emisi nol bersih memicu deforestasi tajam di Merauke. Lahan tebu PSN mengikis hutan dari 2.632 ha (2024) ke 6.557 ha (2025), mengancam hak masyarakat adat Papua.