Nasional

Menakar Risiko Moral Hazard dalam Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Oleh: Katarina Erlita
Ilustrasi Rokok. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah sedang mengkaji rencana penambahan lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Langkah ini diambil untuk merangkul produsen rokok kecil yang ilegal agar masuk ke sistem resmi.

Namun, kebijakan akomodatif tersebut dinilai memiliki risiko moral hazard yang besar bagi industri.

Penerapan layer baru diprediksi akan memicu beberapa dampak negatif terhadap kepatuhan hukum:

  • Pemutihan Pelaku Ilegal Tanpa Sanksi: Pelaku rokok ilegal bisa merasa tidak perlu takut terhadap hukum. Mereka hanya perlu menunggu tarif murah baru terbit agar bisa langsung legal tanpa sanksi atas aktivitas masa lalu.
  • Penyalahgunaan Celah Tarif: Strategi "rangkul lalu pukul" justru berpotensi menciptakan celah kecurangan baru. Hal ini terjadi karena struktur tarif rokok menjadi semakin rumit.
  • Melemahnya Pengawasan Darat: Golongan baru akan menambah kerumitan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pelaku industri dapat memanfaatkan rumitnya aturan untuk memanipulasi laporan produk demi tarif terendah.
  • Distorsi Pasar Berkelanjutan: Bukannya mendorong pengusaha naik kelas, tarif murah ini membuat produsen nyaman di level bawah. Dampaknya, tujuan penyederhanaan tarif jadi terhambat.

Mengapa Penyederhanaan Tarif Jauh Lebih Efektif?

Dibanding menambah lapisan baru, menyederhanakan (simplifikasi) golongan cukai dinilai jauh lebih efektif:

  • Menutup "Tangga Darurat" (Downtrading): Saat ini terdapat delapan golongan cukai dengan selisih harga yang sangat lebar. Kondisi ini menjadi jalur bagi perokok untuk pindah ke rokok murah (downtrading) alih-alih berhenti. Simplifikasi tarif akan mempersempit jarak harga tersebut.
  • Mematuhi Amanah Regulasi Negara: Penyederhanaan struktur tarif merupakan perintah tegas dari dokumen RPJMN 2025-2029.
  • Mencegah Celah Suap dan Korupsi: Pengawasan yang rumit di lapangan rawan memicu penyelewengan hukum.

Sinyal Bahwa Celah Cukai Sangat Rawan Korupsi

Kekhawatiran publik mengenai rumitnya tata kelola cukai semakin diperkuat oleh tindakan tegas hukum.

Saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dokumen impor dan pengaturan pita cukai rokok.

KPK menggeledah sebuah rumah aman (safe house) di Tangerang Selatan dan menemukan uang suap yang saling bercampur.

Kasus ini menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai bernama Rizal, serta sejumlah pejabat intelijen lainnya.

Pihak swasta dari perusahaan kargo juga telah dituntut hukuman penjara karena diduga menyetor suap hingga total Rp63,1 miliar, termasuk pemberian barang mewah dan fasilitas hiburan.

Hubungan gelap ini bertujuan mempercepat proses pengawasan kepabeanan dan pengurusan pita cukai.

Kejadian ini membuktikan bahwa struktur cukai yang kian kompleks hanya akan menambah ruang gelap bagi tindak pidana korupsi.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita