AYOJAKARTA.COM - Rencana penerapan layer baru dalam struktur cukai tembakau tahun 2026 memicu kekhawatiran besar.
Kebijakan dari Kementerian Keuangan ini bertujuan melegalisasi rokok ilegal.
Namun, langkah ini dinilai menciptakan ketidakadilan harga yang sangat jomplang bagi produsen legal yang selama ini patuh membayar cukai hingga 50-80%.
Jika tidak ditangani dengan presisi, industri rokok legal terancam rontok.
Dampak sistemik ini mengancam mata pencaharian 6 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Sektor padat karya ini menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga petani dan lebih dari 140.000 buruh pabrik.
Selain masalah cukai, tekanan juga datang dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP No. 28/2024.
Aturan ini membahas penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos (plain packaging).
Serikat pekerja seperti FSP RTMM-SPSI dan Formasi tegas menolak rancangan ini karena berpotensi memicu efisiensi ketat hingga gelombang PHK masif.
Aturan kemasan polos ini juga dianggap mempermudah pemalsuan produk dan menyulitkan pengawasan di lapangan.
Ditambah lagi, regulasi ketat mengenai pembatasan kadar tar maksimal 10 mg dan nikotin 1 mg membuat produk petani lokal sulit memenuhi standar.
Akibatnya, industri resmi tidak dapat menyerap hasil panen, sehingga pendapatan petani dipastikan anjlok.
Ancaman ini tidak hanya memicu tekanan sosial-ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca-pandemi, tetapi juga mengancam kas negara.
Jika rokok ilegal terus menggerus pasar, penerimaan sektor tembakau yang mencapai Rp300 triliun pada 2025 diprediksi bisa merosot hingga 50%.
Padahal, prevalensi rokok ilegal melonjak tajam dari 6,9% pada 2023 menjadi 13,9% pada 2025.
Para ahli dan pelaku usaha menegaskan bahwa solusi utama bukanlah membuat layer baru, melainkan penguatan penegakan hukum yang nyata.
Pemerintah harus menerapkan strategi tegas "ketahuan langsung tutup" untuk perusahaan ilegal.
Setiap aturan baru juga harus melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mendalam agar tidak mematikan basis ekonomi jutaan orang.
Koordinasi antarlembaga sangat penting agar aturan kesehatan tidak berjalan sendiri dan justru memberi "karpet merah" bagi rokok ilegal.***
Share this article
Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.