AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok skema baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2026.
Strategi yang muncul ke permukaan adalah rencana penambahan layer baru dengan tarif lebih rendah, sebuah langkah yang bisa disebut sebagai taktik "rangkul lalu pukul".
Namun, pertanyaannya, apakah cara ini efektif untuk menciptakan legalitas usaha pabrik rokok yang patuh, atau justru menjadi celah baru bagi kecurangan?
Merangkul Pelaku Ilegal ke Sistem Resmi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penambahan lapisan tarif ini bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal.
Dengan menyediakan tarif yang lebih rendah dan terjangkau, pemerintah berharap para pengusaha "bawah tanah" ini bersedia mendaftarkan usahanya secara resmi.
Logika di balik strategi ini adalah pengawasan. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa jika pabrik-pabrik tersebut sudah memiliki legalitas, pemerintah akan jauh lebih mudah melakukan penegakan hukum bea cukai terhadap mereka yang tetap membandel atau melanggar aturan.
Dari sisi ekonomi, potensi kebocoran negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp60 triliun, dan skema ini diharapkan bisa menarik kembali penerimaan negara sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Psikologi Pasar Gelap
Meski terdengar ideal secara administratif, para ahli dan pelaku usaha menyatakan kekhawatiran mendalam.
Strategi merangkul ini dikhawatirkan justru memberikan "karpet merah" bagi produk ilegal untuk berkompetisi secara tidak sehat dengan industri legal.
Produsen legal saat ini sudah terbebani cukai sebesar 50-80%, sehingga adanya layer baru yang sangat rendah menciptakan ketimpangan harga yang jomplang.
Ada risiko psikologis di mana pelaku pasar gelap tidak benar-benar beralih menjadi patuh.
Sebaliknya, mereka bisa memanfaatkan status legal baru tersebut sebagai tameng untuk tetap menjalankan praktik curang, seperti melaporkan volume produksi yang lebih rendah dari aslinya atau memproduksi merek lain secara ilegal di balik izin resmi mereka.
Apalagi, tantangan seperti aturan kemasan polos (plain packaging) diprediksi akan mempermudah pemalsuan produk di lapangan.
Banyak pihak menekankan bahwa solusi utama bukanlah sekadar menambah regulasi atau lapisan tarif baru, melainkan penguatan penegakan hukum yang nyata.
Para ahli mendesak pemerintah untuk menerapkan strategi "ketahuan langsung tutup" bagi perusahaan yang terbukti ilegal, tanpa perlu memberi kompromi melalui lapisan cukai rendah.
Tanpa konsistensi dalam penegakan hukum bea cukai, pemberian tarif rendah berisiko memicu fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah namun legalitasnya meragukan.
Pada akhirnya, kebijakan ini harus diuji melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mendalam agar tidak justru mematikan industri legal yang selama ini menjadi sandaran hidup 6 juta tenaga kerja di sektor tembakau.***

Share this article
Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas