AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penambahan lapisan atau layer baru dalam tarif cukai rokok.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengkaji ulang skema ini jika diminta oleh DPR RI.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan ini muncul sebagai upaya untuk mengakomodasi produsen rokok kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Purbaya Yudhi Sadewa berharap produsen tersebut bisa masuk ke sistem legal daripada terus diberantas tanpa kesempatan.
Namun, rencana ini menuai kritik karena struktur cukai di Indonesia saat ini sudah dianggap sangat rumit.
Sekarang sudah ada delapan golongan cukai yang berlaku di pasar. Golongan ini meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kesenjangan tarif antar-golongan tersebut sudah sangat lebar dan jomplang. Sebagai contoh, pada tahun 2025, tarif SKM Golongan I adalah Rp1.231 per batang. Sementara itu, tarif SKM Golongan II hanya Rp746 per batang.
Selisih harga yang besar ini memicu fenomena yang disebut sebagai downtrading.
Downtrading adalah kondisi di mana konsumen beralih dari rokok mahal ke rokok yang lebih murah.
Data yang dihimpun Cisdi.org menunjukkan bahwa konsumen rokok mesin kasta tinggi cenderung turun kelas demi harga terjangkau. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Migrasi Konsumen Kelas Mesin: Konsumen rokok mesin kasta tertinggi seperti SPM I (Rp1.336) atau SKM I (Rp1.231) cenderung turun kelas ke SKM II (Rp746) atau SPM II (Rp794) demi mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
- Anomali Celah Tarif SPM: Pada tarif SPM I (Rp1.336) dan SPM II (Rp794). Jarak tarif yang menganga hingga Rp542 per batang ini menjadi celah pergeseran konsumsi yang sangat rawan.
- Peralihan ke Rokok Tangan (SKT): Sebagian konsumen dari golongan rokok mesin (tarif Rp700 - Rp1.300-an) langsung melompat jatuh (downtrading ekstrem) ke golongan SKT yang jauh lebih murah, terutama ke kasta terendah seperti SKT III yang tarifnya hanya Rp122 per batang.
Banyak juga perokok yang langsung pindah ke jenis SKT yang tarifnya jauh lebih rendah.
Struktur yang berlapis-lapis ini dinilai tidak efektif untuk menurunkan jumlah perokok.
Hal ini justru menyediakan "tangga darurat" bagi perokok untuk tetap merokok dengan produk legal yang murah.
Di sisi lain, pemerintah memiliki target tambahan penerimaan negara sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dari skema baru ini.
Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar kebijakan cukai tetap seimbang.
"Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja. Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga kesimbangan tersebut," kata Puteri dalam keterangan tertulis.
Kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, penerimaan negara, dan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, penambahan layer baru dianggap menabrak amanah RPJMN 2025-2029 yang memerintahkan penyederhanaan tarif.
Struktur yang kian rumit justru berisiko menciptakan celah kecurangan atau moral hazard.
Pengawasan di lapangan juga akan menjadi semakin kompleks bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.***

Share this article
Kemenkeu kaji ulang layer cukai rokok baru atas desakan DPR. Data CISDI menilai 8 golongan jomplang memicu downtrading ke rokok murah, tabrak RPJMN, serta perumit pengawasan Bea Cukai.