Sudah Ada 8 Golongan Cukai Rokok yang Jomplang, Mengapa Kemenkeu Nekat Tambah Layer Baru?

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Sumber: Pixabay/NoblePrime)
Ilustrasi Rokok Ilegal. (Sumber: Pixabay/NoblePrime)
Poin Penting
  • Data CISDI tunjukkan tarif CHT sudah rumit dengan 8 golongan jomplang; penambahan layer baru dinilai kontraproduktif.

  • Rencana layer murah akomodasi pelaku ilegal tabrak amanah simplifikasi RPJMN dan berisiko picu moral hazard.

  • Struktur tarif rumit perparah celah downtrading konsumen ke rokok murah serta persulit kontrol teknologi Kemenkeu.

AYOJAKARTA.COM - Struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan yang mengkhawatirkan.

Di tengah upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, muncul wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai yang justru dinilai kontradiktif dengan semangat penyederhanaan birokrasi.

Saat ini, sistem cukai Indonesia sudah sangat kompleks dengan delapan golongan, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) I-II, Sigaret Putih Mesin (SPM) I-II, hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA-IB dan II-III.

Kesenjangan Tarif 2020-2025 yang Sudah Telanjur Lebar

Berdasarkan data perkembangan tarif cukai dari CISDI, struktur cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini sudah mengelola delapan tingkatan golongan yang memiliki kesenjangan tarif cukup dalam.

Sebagai contoh, pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), tarif SKM Golongan I berada jauh di atas SKM Golongan II.

Kesenjangan Tarif antar Golongan SKM (Data Tahun 2025)

Pada tahun 2025, gap harga antara SKM Golongan I dan Golongan II tercatat sangat lebar akibat akumulasi kenaikan agresif pada tahun-tahun sebelumnya:

  • SKM Golongan I: Rp1.231 per batang
  • SKM Golongan II: Rp746 per batang
  • Selisih (Gap): Rp485 per batang (Tarif Golongan I hampir dua kali lipat lebih mahal dari Golongan II).

Tren kenaikan agresif yang terjadi sepanjang 2020-2024 bahkan mendadak menyentuh angka 0% pada tahun 2025 demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

  • Tahun 2020: SKM I melonjak 25,40% (menjadi Rp740), sementara SKM II naik 22,10% (menjadi Rp470).
  • Tahun 2021: SKM I naik 16,90% (menjadi Rp865) dan SKM II naik 13,80% (menjadi Rp535).
  • Tahun 2022: SKM I naik 13,90% (menjadi Rp985) dan SKM II naik 12,10% (menjadi Rp600).
  • Tahun 2023: SKM I naik 11,80% (menjadi Rp1.101) dan SKM II naik 11,50% (menjadi Rp669).
  • Tahun 2024: SKM I naik 11,80% (menjadi Rp1.231) dan SKM II naik 11,50% (menjadi Rp746).

Jika di tengah struktur delapan lapisan yang sudah rumit ini Kemenkeu nekat menyelipkan lagi satu layer baru dengan tarif lebih rendah demi mengakomodasi mantan produsen ilegal melalui strategi "rangkul lalu pukul", distorsi harga di pasar dipastikan akan semakin carut-marut.

Celah perbedaan harga (price gap) ini diprediksi para pakar akan menjadi magnet baru bagi fenomena downtrading massal, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah namun dengan legalitas yang meragukan.

Risiko Distorsi Pasar dan Lemahnya Pengawasan

Penambahan golongan baru ini dianggap sebagai langkah yang "kejar setoran" semata, mengingat adanya target tambahan penerimaan sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dari skema ini.

Padahal, sesuai dengan UU Cukai, fungsi utama instrumen ini adalah sebagai pengendali konsumsi, bukan sekadar mesin uang negara.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dinilai menabrak amanah RPJMN 2025-2029 yang secara tegas memerintahkan adanya simplifikasi (penyederhanaan) struktur tarif.

Struktur yang kian rumit justru akan menciptakan celah kecurangan baru atau moral hazard, di mana pelaku industri ilegal merasa cukup menunggu kebijakan baru untuk bisa masuk ke pasar resmi tanpa sanksi yang tegas.

Pada akhirnya, mesin penghitung otomatis secanggih apa pun yang dipasang Kemenkeu hanya akan menjadi alat pantau industri yang kian carut-marut jika tidak dibarengi dengan penyederhanaan tarif yang efektif.

Tanpa konsistensi dalam menjalankan peta jalan simplifikasi, target kesehatan masyarakat dan kepastian usaha bagi pelaku industri legal akan semakin sulit tercapai.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tarif
# Indonesia
# cukai hasil tembakau

Berita Terkait

News Update

News

PNM Green Impact Perkuat Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman 22.000 Pohon Mangrove

PNM menanam 22.000 pohon mangrove di 18 kawasan pesisir Indonesia untuk menjaga lingkungan dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Nasional

Menelusuri Sosok Don Ritto dan Hubungannya dengan Febrie Adriansyah

Don Ritto diduga jadi pengelola 20 perusahaan dan aset TPPU milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pihak Don Ritto membantah keterkaitan aset Rp60 miliar dan bersiap mengajukan praperadilan.

Nasional

Daftar Perusahaan yang Diduga Terhubung dengan Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Polisi memetakan 20 perusahaan yang terhubung dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto, termasuk PT Hutama Indo Tara dan PT Tribhakti Inspektama dalam skandal pasokan batu bara.

Bisnis

LinkUMKM BRI Bantu Sahate Perluas Pasar, Produk Kini Bidik Denmark dan Hong Kong

Sahate, UMKM camilan sehat asal Bandung, berkembang bersama LinkUMKM BRI hingga membuka peluang ekspor ke Denmark dan Hong Kong.

Nasional

Apa Saja Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie Adriansyah Saat Ini?

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK atas kasus korupsi Asabri, Krakatau Steel, & PLTU. Meski merasa dikriminalisasi, penahanannya didukung pakar demi cegah intervensi.

Nasional

BRI Peduli Perluas Program Grow & Green, 24.000 Mangrove Ditanam di Karawang

BRI Peduli menanam 24.000 pohon mangrove di Karawang pada Hari Mangrove Sedunia untuk cegah abrasi dan dukung ESG.

Nasional

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo, meninggal secara misterius pada 23 Juli 2026. Berbusa di mulut dan hidung, kematian ini diselidiki Polda Metro Jaya di tengah kasus Febrie.

Sehat

Terinspirasi Paru-Paru Manusia, MIT Ciptakan Hydrogel "Bernapas" untuk Monitoring Kesehatan Jantung

Tim insinyur MIT mengembangkan hydrogel "bernapas" berstruktur paru-paru. Material ini tahan 10 hari, cegah iritasi dan panas, serta jaga sinyal sensor kesehatan (ECG) tetap akurat walau berkeringat.

Nasional

PNM Mekaar Jadi Jalan Bangkit Utari, Kini Usaha Tas Souvenir Serap Empat Penjahit

Utari bangkit bersama PNM Mekaar dari pinjaman Rp2 juta hingga menjadi pengusaha tas souvenir yang membuka lapangan kerja.

Bodetabek

Banten Jadi Provinsi Kualitas Udara Terburuk di Indonesia, Disusul DKI Jakarta!

Banten dan Jakarta berudara terburuk di Indonesia akibat El Nino. Selain merugikan lingkungan, paparan polutan halus PM2.5 dan PM0.1 jangka panjang berisiko memicu Parkinson dan merusak sel otak.

Gadget

Bisa Jepret Objek Otomatis, Intip Kecanggihan Kamera AI dan Harga Samsung Galaxy Z Fold 8 Series di Indonesia

Samsung merilis Z Fold 8 (201g, seukuran paspor) berlayar 7,6 inci. Berchipset Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai Silicon Carbon 4.800 mAh, serta kamera AI My F Cam 50 MP, dibanderol Rp21,5 juta.

Gadget

5 Rekomendasi HP dengan Harga di Bawah Rp7 Juta yang Worth It Dibeli di Pertengahan Tahun 2026

Rekomendasi HP Rp5-7 juta pertengahan 2026 versi Jagat Review: iQOO 15R (performa gahar), Samsung A57 (update 6 tahun), Motorola Edge 60 Pro (kamera lengkap), OPPO Reno 13 5G, & Infinix GT 50 Pro.

Nasional

Jangan Keliru, Aktivasi Rekening PIP dan Pencairan Dana Punya Tahapan Berbeda

Video viral di Lubuk Pakam mengingatkan pentingnya memahami prosedur aktivasi rekening PIP sebelum mendatangi bank penyalur.

Jakarta Utara

Penyalahgunaan Visa! 10 WN China Terciduk Jadi Tukang Bangunan di Penjaringan Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terhadap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

Teknologi

Catat Ya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Harus Bisa Digunakan Sampai Habis

Melalui putusan terbarunya, MK memerintahkan agar sisa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen harus bisa digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Viral

Satpam dan Sopir Alphard yang Cekcok di Bundaran HI Sepakat Saling Memaafkan, Proses Hukum Tetap Jalan!

Perselisihan yang sempat viral antara seorang petugas keamanan (satpam) dengan pengemudi mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya berakhir damai.

Metropolitan

Langgar Lalin hingga Pelat Palsu, Terungkap Sopir Alphard Viral yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Anggota Polisi

Di dalam mobil Alphard tersebut tidak hanya ada Brigadir Raka, melainkan terdapat tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Bisnis

Tembus Wilayah Pegunungan Toraja Utara, Mantri BRI Penuh Dedikasi Hadirkan Akses Perbankan

Dedikasi Mantri BRI bawa akses perbankan bagi masyarakat pegunungan Toraja Utara demi mendorong inklusi keuangan secara merata.

Bisnis

Bantu UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Naik Kelas, Pemberdayaan BRI Sukses Perluas Pasar

UMKM oleh-oleh khas Demak sukses perluas pasar dan berhasil naik kelas berkat program pemberdayaan BRI yang berkesinambungan.

Metropolitan

Buntut Viral Cekcok Satpam Bundaran HI vs Arogansi Sopir Alphard: Kini Ditilang Usai Terbukti Terobos Zebra Cross HI hingga Gunakan Pelat Palsu

Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberikan tindakan tegas kepada pengemudi mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.