News

Resmi! Prabowo Teken PP Pengupahan UMP 2026, Ini Prediksi Perhitungan UMP DKI Jakarta Berbasis Alfa 0,5–0,9

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 17 Des 2025, 13:18 WIB
Ilustrasi. UMP DKI Jakarta 2026 (Sumber: Gemini AI)

AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. PP ini menjadi acuan baru dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.

Salah satu poin penting dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah perubahan rumus perhitungan kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Dalam Kegiatan PORDI HUT ke-6 yang Didukung HGI, Perwakilan Kemenpora Sebut Domino Berpeluang Mendapat Pengakuan di Tingkat Nasional dan ASEAN

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9," tulis Kemnaker, dikutip Ayojakarta.com pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sebagai perbandingan, pada Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai alfa sebelumnya dibatasi pada rentang 0,1–0,3. Dalam PP Pengupahan yang baru, nilai alfa dinaikkan signifikan menjadi 0,5–0,9, sehingga membuka peluang kenaikan UMP yang lebih besar.

Prediksi Kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta

DKI Jakarta diketahui memiliki nilai upah minimum tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Dengan menggunakan rumus baru PP Pengupahan, berikut simulasi atau prediksi kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta. Perhitungan ini bersifat ilustratif dengan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang moderat.

Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Sebentar Lagi Launching, Bocoran Desain hingga Fitur Canggih Mulai Terkuak

Asumsi Perhitungan

Inflasi: 3,0 persen

Pertumbuhan ekonomi: 5,0 persen

Rentang alfa: 0,5 hingga 0,9

Simulasi Perhitungan

Skenario Alfa 0,5 (batas bawah)

  • Kenaikan UMP: 3,0% + (5,0% x 0,5) = 5,5%
  • Prediksi UMP 2026: sekitar Rp5,69 juta per bulan

Skenario Alfa 0,7 (moderat)

  • Kenaikan UMP: 3,0% + (5,0% x 0,7) = 6,5%
  • Prediksi UMP 2026: sekitar Rp5,75 juta per bulan

Skenario Alfa 0,9 (maksimal)

  • Kenaikan UMP: 3,0% + (5,0% x 0,9) = 7,5%
  • Prediksi UMP 2026: sekitar Rp5,80 juta per bulan

Dengan formula baru PP Pengupahan, UMP DKI Jakarta tahun 2026 berpotensi berada di kisaran Rp5,69 juta hingga Rp5,80 juta per bulan, tergantung pada penetapan nilai alfa, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi resmi.

Namun, perlu diingat bahwa perhitungan ini hanya prediksi dan simulasi dari formula yang diberikan pemerintah.

Serikat pekerja khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak awal meminta pemerintah agar nilai alfa diangka 0,7-0,9, jika perhitungan berbasis alfa.

Tentu formula ini berbeda dari permintaan para buruh.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky