News

Roy Suryo Cs Kirim Surat ke Irwasum Polri, Minta Penyidikan Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Oleh: Desi Kris Jumat 13 Feb 2026, 21:30 WIB
Roy Suryo (Sumber: kemenpora.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Roy Suryo dan kawan-kawan mendadak mengirimkan surat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Surat tersebut berisi permintaan agar penyidikan perkara yang menjeratnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Diketahui, Roy Suryo dan kawan-kawan telah menjadi tersangka klaster dua terkait kasus ini.

Langkah tersebut langsung memicu perhatian publik, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi sempat menjadi polemik di ruang publik dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Pramono Segera Resmikan Taman Bendera Pusaka, Bakal jadi Ruang Publik Inklusif dengan Fasilitas Olahraga

Roy mengatakan bahwa pengajuan surat ini dinilai penting.

"Harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar Undang-Undang, melanggar peraturan," ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun.

Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan dari para ahli yang diajukan pihaknya.

Salah satunya yakni keterangan yang disampaikan oleh mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Berdasarkan keterangan dari Oergroseno,Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Namun, menurut Refly surat itu seharusnya juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

"Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno," terangnya.

Baca Juga: Sering Haus dan Lemas Padahal Minum Air? Ternyata Ini Kesalahan Kecil yang Jarang Disadari

Terlebih Eggi dan Damai yang dihentikan kasusnya tidak dalam keadaan meninggal dunia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.

Delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Baca Juga: Penting! Libur Panjang Imlek Kawasan Puncak Bogor Berlakukan Ganjil-Genap hingga One Way

Namun diketahui, jika Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yaitu Eggi dan Damai.

Penghentian penyidikan kepada keduanya itu dibukti dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris