News

Gamblang! LPSK Kritik dan Permalukan JPU yang Tak Mengerti Arti Justice Collaborator: Jaksa Minim Pustaka

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Kamis 02 Feb 2023, 15:21 WIB
Gamblang! LPSK Kritik dan Permalukan JPU yang Tak Mengerti Arti Justice Collaborator: Jaksa Minim Pustaka

AYOJAKARTA.COM - LPSK menilai bahwa jaksa penuntut umum melakukan kesalahan dalam tuntutannya terhadap Bharada Richard Eliezer.

Bukan tanpa alasan, status Richard Eliezer sebagai justice collaboratodinilai tidak pantas untuk mendapatkan tuntutan berat dari JPU.

Inilah yang kemudian menjadi poin utama LPSK mengkritik kinerja dari jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Risau! Sebut Ada Lonceng Kematian pada Hukum Pidana Modern Usai Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Kendati demikian, rekomendasi yang diberikan oleh LPSK berkatan dengan status Richard Eliezer sebenarnya memang tidak diberikan untuk pertimbangan jaksa.

LPSK mengungkapkan, bahwa pertimbangan status justice collaborator dari Richard Eliezer sebenarnya ditujukan untuk hakim dalam menjatuhkan vonis.

Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Wakil Ketua LPSK menjelaskan tujuan pihaknya memberikan rekomendasi terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Dikritik Lagi, Pakar: Ada Ketimpangan dengan UU LPSK yang Berlaku!

"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Edwin kemudian mengatakan, bahwa rekomendasi dari LPSK itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

Menurutnya, rekomendasi yang dibuat oleh LPSK memang seharusnya dimuat dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Runyam dan Meresahkan, Wakil Ketua LPSK Sebut Tuntutan untuk Richard Eliezer Bisa Berdampak Buruk Seperti Ini

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK tersebut secara gamblang mengkritisi tindakan dari JPU berkaitan dengan status justice collaborator.

Ia menilai bahwa JPU tidak memahami apa yang dimaksud dengan justice collaborator dalam persidangan.

Padahal, penjelasan tentang hal tersebut sudah tersebar dalam skala nasional ataupun internasional dalam dunia peradilan.

Baca Juga: LPSK: Richard Eliezer Orangnya Jaksa, Lantas Apa Arti Kejujuran Bharada E Kalau Tidak Dihargai?

"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," tambah Edwin.

Edwin berpendapat bahwa JPU tidak bisa mengerti peran dari justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, seorang JC sendiri memang sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sangat sulit seperti kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK: Jaksa Tahu Hukum, Seharusnya Richard Eliezer Dihukum Paling Ringan

Inilah yang kemudian menjadi dasar LPSK memberikan status justice collaborator terhadap Richard Eliezer.

Pasalnya, Richard menjadi satu-satunya orang yang dinilai sebagai pengungkap kebenaran.

Atas jasanya tersebut, Edwin menilai Bharada E pantas mendapatkan imbalan yang setimpal.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Ungkap Kejanggalan dalam Tuntutan Richard Eliezer: Harusnya Pidananya Paling Ringan

Di sisi lain, Waket LPSK tersebut menyoroti tindakan jaksa yang dinilai mendramatisir penderitaan yang dialami Brigadir J.

Padahal, pihak keluarganya sendiri sudah memaafkan sosok Richard Eliezer yang dinilai sebagai orang terdekat Brigadir J.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Desi Kris