AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban atau LPSK Edwin Partogi S.H. khawatir terhadap dampak tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui publik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian mengajukan diri menjadi justice collaborator yang direkomendasikan LPSK.
LPSK merupakan lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Baca Juga: So Sweet dan Menyentuh! Nota Pembelaan Richard Eliezer buat Tunangannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku
Orang yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Investigasi ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali seorang justice collaborator yang direkomendasikan LPSK dituntut lebih berat dari pelaku lain.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama memberikan keterangan kepada penegak hukum guna mengungkapkan kasus serta pelaku utama tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer justru dituntut hukuman lebih lama, dibandingkan Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut dengan delapan tahun penjara.
"Ini baru pertama kali terjadi, tuntutan terhadap justice collaborator lebih tinggi dari pelaku lainnya,"ujar Edwin.
Baca Juga: Endus Pergerakan Brigjen di Pihak Ferdy Sambo, Mahfud MD Tak Gentar: Saya Punya Mayjen Banyak!
Artikel Terkait
Tak Tinggal Diam! Putri Candrawathi Melawan JPU hingga Beberkan 12 Bukti Baru dalam Pleidoi, Apa Saja?
Pertemuan Empat Mata Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Terungkap, Beri Kode Dukung Anak Jokowi Maju Pilgub?
Menyerang Lewat Pledoi! Putri Candrawati Mengaku Tak Selingkuh, Malah Tuding Yosua sebagai Sosok yang Keji
Kejujurannya Tak Dihargai, Richard Eliezer Ngaku Mentalnya Hancur Selama Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J