AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator (JC) karena membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, jaksa telah membacakan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga tersangka lain yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan jaksa, Richard Eliezer disebut sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua sehingga mendapat tuntutan lebih. Selain itu jaksa menyebut status saksi pelaku atau justice collaborator yang diterima Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum berkekuatan hukum formal karena ditetapkan oleh hakim.
Dalam hal ini, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK menyayangkan sikap jaksa yang seharusnya Richard Eliezer ini adalah orang yang berada di bawah lindungannya.
Hal ini disampaikan Edwin Partogi Pasaribu dalam acara podcast bersama presenter Uya Kuya.
Mulanya, Edwin bercerita bahwa Richard Eliezer adalah orang yang paling menguntungkan tuntutan JPU bahkan hakim pun turut diuntungkan dengan statusnya Richard Eliezer sebagai JC ini.
Dia menyebut ada lima dakwaan yang diperkuat oleh kesaksian Richard Eliezer sebagai orang yang mengungkapkan fakta tentang skenario bohongnya Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: LPSK: Jaksa Tahu Hukum, Seharusnya Richard Eliezer Dihukum Paling Ringan
Artikel Terkait
Status JC Tidak Dijadikan Pertimbangan, Para Pendukung Richard Eliezer Lakukan Hal Ini ke Presiden
CEK FAKTA: Ayah Yosua Datang ke Penjara Untuk Bebaskan Richard Eliezer, Ferdy Sambo Kaget, Benarkah?
Irma Hutabarat Soal Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun: Terdakwa Lain Harus Lebih Berat
Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain
Mahfud MD Sebut Richard Eliezer Seharusnya Dapat Keringanan Hukuman hingga Bebas, Ternyata Ini Alasannya