AYOJAKARTA.COM - Dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) Richard Eliezer semestinya dituntut hukuman paling ringan ketimbang pelaku yang lain.
Diketahui, Richard Eliezer telah dituntut oleh jaksa dengan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut memang mengecewakan berbagai pihak, salah satunya LPSK. LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator tak sesuai harapan undang-undang saksi perlindungan korban.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan memang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sebenarnya rekomendasi yang diberikan kepada JPU diterima, karena disebutkan dalam tuntutannya bahwa hal yang meringankannya Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerjasama sebagai JC," kata Edwin di kanal YouTube Uya Kuya TV, dikutip Rabu, 25 Januari 2023.
Kemudian, Edwin Partogi mengungkapkan hal yang mengecewakan LPSK di antaranya Richard Eliezer seharusnya mendapatkan "hadiah" dari kejujurannya yang mengungkapkan misteri kematian almarhum Yosua.
Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Ungkap Kejanggalan dalam Tuntutan Richard Eliezer: Harusnya Pidananya Paling Ringan
"Mengecewakan karena diterima sebagai saksi yang bekerja sama, tetapi tuntutannya tidak menggambarkan reward yang seharusnya diterima oleh JC," ucap Edwin.
Artikel Terkait
Status JC Tidak Dijadikan Pertimbangan, Para Pendukung Richard Eliezer Lakukan Hal Ini ke Presiden
CEK FAKTA: Ayah Yosua Datang ke Penjara Untuk Bebaskan Richard Eliezer, Ferdy Sambo Kaget, Benarkah?
Irma Hutabarat Soal Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun: Terdakwa Lain Harus Lebih Berat
Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain
Mahfud MD Sebut Richard Eliezer Seharusnya Dapat Keringanan Hukuman hingga Bebas, Ternyata Ini Alasannya