AYOJAKARTA.COM - Dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) Richard Eliezer semestinya dituntut hukuman paling ringan ketimbang pelaku yang lain.
Diketahui, Richard Eliezer telah dituntut oleh jaksa dengan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut memang mengecewakan berbagai pihak, salah satunya LPSK. LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator tak sesuai harapan undang-undang saksi perlindungan korban.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan memang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sebenarnya rekomendasi yang diberikan kepada JPU diterima, karena disebutkan dalam tuntutannya bahwa hal yang meringankannya Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerjasama sebagai JC," kata Edwin di kanal YouTube Uya Kuya TV, dikutip Rabu, 25 Januari 2023.
Kemudian, Edwin Partogi mengungkapkan hal yang mengecewakan LPSK di antaranya Richard Eliezer seharusnya mendapatkan "hadiah" dari kejujurannya yang mengungkapkan misteri kematian almarhum Yosua.
Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Ungkap Kejanggalan dalam Tuntutan Richard Eliezer: Harusnya Pidananya Paling Ringan
"Mengecewakan karena diterima sebagai saksi yang bekerja sama, tetapi tuntutannya tidak menggambarkan reward yang seharusnya diterima oleh JC," ucap Edwin.
Ia juga menegaskan bahwa reward yang didapatkan oleh Richard Eliezer ini sudah diatur dalam undang-undang saksi perlindungan korban.
Sementara itu, ketika Richard eliezer direkomendasikan untuk mendapatkan keringanan hukuman dari LPSK itu murni berdasarkan undang-undangnya bukan kata LPSK lagi.
Adapun bentuk pidana ringan yang didapatkan oleh Richard Eliezer di antara pidana percobaan, pidana syarat terkhusus atau pidana yang paling ringan di antara para terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer Ngawur, Inilah Sederet Keanehannya
Uya Kuya pun menilai bahwa undang-undang yang dimiliki LPSK itu percuma karena Richard Eliezer tidak mendapatkan haknya sebagai JC.
"Artinya undang-undang itu percuma dong? Apa ada orang yang tidak mengerti undang-undang?," kata Uya.
"Saya rasa ketika undang-undang itu dibuat pihak Kejaksaan Agung, wakil pemerintah yang sudah membahas ini di DPR, saya rasa jaksa paham kok karena ini sudah dikoordinasikan bersama Kejagung, Kejari serta JPU yang turun kelapangan seharusnya mereka paham kok, "jelas Edwin lebih lanjut.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebut hukuman kepada Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator tak sesuai harapan.