News

Prediksi Tuntutan Richard Eliezer Besok 18 Januari 2023, Pakar Hukum Pidana: Kalau Bebas Tidak, tapi...

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 17 Jan 2023, 09:13 WIB
Prediksi Tuntutan Richard Eliezer Besok 18 Januari 2023, Begini Kata Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho

AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya sempat dijadwalkan bahwa sidang tuntutan atas Richard Eliezer digelar pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, namun ternyata ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan alasan bahwa berkas tuntutan atas Richard Eliezer belum rampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menanggapi hal tersebut dengan mengonfirmasi media untuk menunggu persidangan besok.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, dikutip Ayojakarta.com lelaui laman suara.com.

Sidang tuntutan atas Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu ditunda lantaran Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada besok, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini

“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujar Ketut.

Tak hanya Richard Eliezer, keempat terdakwa lainnya juga menghadapi sidang tuntutan JPU.

Setelah kemarin diputuskan bahwa tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yakni delapan tahun penjara.

Baca Juga: Jitu! Ini Jawaban Jujur Richard Eliezer Ketika Jaksa Mencoba Menjebak dengan Pertanyaan Sarung Tangan Hitam

Kemudian Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menganalisis terkait prediksi tuntutan atas Richard Eliezer.

"Kalau menurut saya Richard Eliezer bebas tok? sepertinya tidak, Walaupun dia atas perintah dalam keadaan terpaksa, tapi dia bisa melakukan suatu pemaksaan, penembakan itu 3 kali loh dan itu suatu perbuatan pidana dan itu harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Hibnu Nugroho, dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews.

Namun, dipastikan sebagai JC, Richard akan mendapatkan tuntutan yang ringan, karena ia harus bertanggung jawab sebagai pelaku tindakan.

Baca Juga: Simak! 16 Keterangan Ferdy Sambo yang Berbeda dengan keterangan Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Yosua

"Oleh karena itu Eliezer itu pasti nanti karena sebagai JC (Justice Collaborator) dan sudah memberikan kontribusi JC itu jarang bebas tapi ringan, dituntut ringan, bukan bebas, ringan," jelas Hibnu Nugroho.

"Karena dia sebagai pelaku, berarti bertanggung jawab," lanjutnya menjelaskan prediksi tuntutan Richard Eliezer.

Hibnu Nugroho menjelaskan tuntutan yang akan diterima Richard diprediksi akan lebih rendah dari tuntutan terhadap Kuat Maruf yakni delapan tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Sangat Menyesal atas Kejadian Pembunuhan Yosua, Berbeda dengan Penyesalan Ferdy Sambo CS

"Sekarang pertanyaannya kira-kira berapa (lama tuntutannya)? ya di bawah Ricky Rizal maupun Kuat, bisa 6, bisa 7, tergantung, tapi di bawah, ini yang harus kita perhatikan," ujar Hibnu Nugroho.

"Jadi tetap bahwa JC harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena dia sebagai penegak hukum, menembak penegak hukum, di tempat penegak hukum, atas perintah penegak hukum. Ini yang menjadikan tidak bisa mengelak dari dari suatu putusan yang dilakukan," sambungnya.

Sementara itu membahas mengenai perkara kasus ini, Hibnu Nugroho menyebut bahwa perintah yang disampaikan Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer untuk membunuh Yosua merupakan perintah ilegal.

Baca Juga: Ronny Talapessy Berharap Hal Ini Bisa Jadi Pertimbangan Jaksa Untuk Tuntutan Richard Eliezer

"Ketika perintah itu ada resmi atas tindakan rules of lawyer dilakukan, perintah melakukan penembakan penjahat, oh itu jelas, perintah melakukan suatu kejahatan, ini tidak, ini adalah perintah untuk melakukan suatu pembunuhan, itu bukan perintah pejabat, itu adalah ilegal," jelas Hibnu Nugroho.

Hal itu menjadi suatu tindakan yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih lagi Ferdy Sambo merupakan pejabat dengan pangkat tinggi yakni mantan Inspektur Jenderal Polisi.

"Ga ada pejabat yang melakukan suatu perintah menembak atau melakukan suatu tindak pidana, ga ada, inilah yang harus dipertanggungjawabkan, antara dia sebagai kepala divisi dan pribadi Sambo yang melakukan perintah jahat tadi," ujar Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Mengharukan! Keluarga Brigadir Yosua Harap Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan Karena Alasan Ini

Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini dinilai paling tinggi karena sebagai aktor intelektualnya.

"Kita melihat aktor intelektualnya adalah Ferdy Sambo, Putri adalah sebagai penyebab motif," ungkap Hibnu Nugroho.

"Oleh karena itu kalau kita rank suatu pertanggung jawaban, yang paling tinggi adalah Ferdy Sambo, kemudian yang kedua adalah Putri," sambungnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Dukung Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan, Ini Kata Samuel Hutabarat

Hibnu Nugroho memprediksi apabila Ferdy Sambo dituntut minimalnya penjara seumur hidup, maka bisa saja Putri Candrawathi dituntut 10 tahun penjara.

"Seandainya misalkan Ferdy Sambo pidana mati atau seumur hidup, itu adalah Putri di atas 10 tahun," jelas Hibnu Nugroho.

"Tapi kalau seandainya penuntut umum berpendapat, itu suatu karena seorang perempuan atau faktor feminisme, (tuntutan) itu bisa juga sama antara K dan P, tapi di bawah kelihatannya ga mungkin," sambungnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Berharap Richard Eliezer Dapat Keringanan Hukuman, Ternyata Ini Alasannya...

Sementara dibawah tuntutan itu yakni milik Richard Eliezer karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Di bawah (tuntutan) itu adalah kepunyaan JC yang memberikan kontribusi di dalam suatu pengungkapan perkara, yaitu Eliezer," ujar Hibnu Nugroho.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris