Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Memasuki proses sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana Kuat Maruf sudah dituntut 8 tahun penjara.

Bagaimana dengan terdakwa lain? Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana menganalisis besaran tuntutan yang akan diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tentunya akan lebih berat.

Melihat peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sebagai aktor intelektual sedangkan Putri Candrawathi sebagai penyebab motifnya.

Baca Juga: Terpopuler! Arif Rachman Bongkar Kekejaman Ferdy Sambo, Mengaku Diancam Sampai Harus Lindungi Anak dan Istri

Mengenai terdakwa Richard Eliezer pemangku status Justice Collaborator (JC) ini tentunya akan diberikan tuntutan paling ringan diantara kelima terdakwa lain.

Hibnu Nugroho memastikan meskipun sebagai JC, Richard Eliezer tidak bisa bebas, ia tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau menurut saya Richard Eliezer bebas tok? sepertinya tidak, Walaupun dia atas perintah dalam keadaan terpaksa, tapi dia bisa melakukan suatu pemaksaan, penembakan itu 3 kali loh dan itu suatu perbuatan pidana dan itu harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Hibnu Nugroho, dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (17/1/2023). 

Baca Juga: Heboh! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Tangis Keluarga Pecah? Cek Faktanya di Sini

Namun, dipastikan sebagai JC, Richard akan mendapatkan tuntutan yang ringan, karena ia harus bertanggung jawab sebagai pelaku tindakan.

"Oleh karena itu Eliezer itu pasti nanti karena sebagai JC (Justice Collaborator) dan sudah memberikan kontribusi JC itu jarang bebas tapi ringan, dituntut ringan, bukan bebas, ringan," jelas Hibnu Nugroho.

"Karena dia sebagai pelaku, berarti bertanggung jawab," lanjutnya menjelaskan prediksi tuntutan Richard Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Bakal Dituntut Hukuman Mati? Simak Penjelasan Pakar Hukum Berikut!

Hibnu Nugroho menjelaskan tuntutan yang akan diterima Richard diprediksi akan lebih rendah dari tuntutan terhadap Kuat Maruf yakni 8 tahun penjara.

"Sekarang pertanyaannya kira-kira berapa (lama tuntutannya)? ya di bawah Ricky Rizal maupun Kuat, bisa 6, bisa 7, tergantung, tapi di bawah, ini yang harus kita perhatikan," ujar Hibnu Nugroho.

"Jadi tetap bahwa JC harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena dia sebagai penegak hukum, menembak penegak hukum, di tempat penegak hukum, atas perintah penegak hukum. Ini yang menjadikan tidak bisa mengelak dari dari suatu putusan yang dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Selain Diberi iPhone 13 ProMax, JPU Sebut Pemberian Ferdy Sambo Dinilai Hanya Sebuah Upah, Benarkah?

Sementara itu membahas mengenai perkara kasus ini, Hibnu Nugroho menyebut bahwa perintah yang disampaikan Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer untuk membunuh Yosua merupakan perintah ilegal.

"Ketika perintah itu ada resmi atas tindakan rules of lawyer dilakukan, perintah melakukan penembakan penjahat, oh itu jelas, perintah melakukan suatu kejahatan, ini tidak, ini adalah perintah untuk melakukan suatu pembunuhan, itu bukan perintah pejabat, itu adalah ilegal," jelas Hibnu Nugroho.

Hal itu menjadi suatu tindakan yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih lagi Ferdy Sambo merupakan pejabat dengan pangkat tinggi yakni mantan Inspektur Jenderal Polisi.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Galau Hingga Posting Ini di IGnya ?

"Ga ada pejabat yang melakukan suatu perintah menembak atau melakukan suatu tindak pidana, ga ada, inilah yang harus dipertanggungjawabkan, antara dia sebagai kepala divisi dan pribadi Sambo yang melakukan perintah jahat tadi," ujar Hibnu Nugroho.

Sementara untuk tuntutan terhadap Putri Candrawathi sebagai penyebab motif, diprediksi lebih tinggi daripada Kuat Maruf maupun Ricky Rizal.

"Bagaimana tuntutan Putri, karena penyebab semua kejahatan ini adalah bagian dari Putri, idealnya Putri lebih tinggi daripada R maupun K, paling tidak minimal sama," ujar Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Diacak-acak Tanpa Izin, Ferdy Sambo Luapkan Emosi ke Arif Rachman hingga Bilang Begini!

Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini dinilai paling tinggi karena sebagai aktor intelektualnya.

"Kita melihat aktor intelektualnya adalah Ferdy Sambo, Putri adalah sebagai penyebab motif," ungkap Hibnu Nugroho.

"Oleh karena itu kalau kita rank suatu pertanggung jawaban, yang paling tinggi adalah Ferdy Sambo, kemudian yang kedua adalah Putri," sambungnya.

Hibnu Nugroho memprediksi apabila Ferdy Sambo dituntut minimalnya penjara seumur hidup, maka bisa saja Putri Candrawathi dituntut 10 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Tangis Keluarga Pecah? Begini Kebenarannya!

"Seandainya misalkan Ferdy Sambo pidana mati atau seumur hidup, itu adalah Putri di atas 10 tahun," jelas Hibnu Nugroho.

"Tapi kalau seandainya penuntut umum berpendapat, itu suatu karena seorang perempuan atau faktor feminisme, (tuntutan) itu bisa juga sama antara K dan P, tapi di bawah kelihatannya ga mungkin," sambungnya.

Sementara dibawah tuntutan itu yakni milik Richard Eliezer karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Di bawah (tuntutan) itu adalah kepunyaan JC yang memberikan kontribusi di dalam suatu pengungkapan perkara, yaitu Eliezer," ujar Hibnu Nugroho.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# sidang tuntutan
# pembunuhan Brigadir Yosua
# Putri Candrawathi
# Kuat Maruf
# Richard Eliezer
# Hibnu Nugroho
# Pakar Hukum Pidana
# Ferdy Sambo
# terdakwa

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.