News

Ngeyel! Febri Diansyah Tetap Jelaskan 35 Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo hingga Ajak Hakim Berdebat

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 29 Des 2022, 15:23 WIB
Ngeyel! Febri Diansyah Tetap Jelaskan 35 Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo hingga Ajak Hakim Berdebat

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan pada Kamis (29/12/2022).

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah menyerahkan 35 barang bukti yang meringankan kliennya tersebut.

Sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta diberikan kesempatan kepada hakim untuk menjelaskan 35 barang bukti meringankan tersebut.

Namun Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dengan tegas menolak permintaan Febri Diansyah untuk menjelaskan ke-35 barang bukti kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Foto Brigadir J Bareng Daden saat di Tempat Hiburan Malam jadi Alat Bukti Kubu Ferdy Sambo, Ini Penampakannya

Alhasil justru berujung perdebatan di antara Febri Diansyah dan Hakim Ketua.

Dilkutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Kamis (29/12/2022), terlihat Febri Diansyah terkesan ‘ngeyel’ dengan hakim ketua saat meminta waktu menjelaskan 35 barang bukti tersebut.

Hakim mengizinkan pihak Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya yaitu Febri Diansyah menampilkan barang bukti yang diajukan, tetapi hakim tidak mengijinkan untuk memberikan komentar.

Baca Juga: Debat Sengit Penyerahan 35 Bukti Meringankan Putri Candrawathi, Antara Febri Diansyah, JPU dan Hakim

Namun Febri Diansyah justru seolah mencuri-curi kesempatan untuk menjelaskan, hingga akhirnya ditegur oleh Hakim Wahyu Iman.

“Sebenarnya hubungan semua orang yang ada di situ di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesesuaian dengan saksi-saksi yang lain,” ucap Febri Diansyah.

“Kemudian…,” ucap Febri Diansyah yang kemudian dipotong oleh hakim.

Baca Juga: Dituding Febri Diansyah Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Yosua, Jaksa Kesal: Tanya Sesuai Keahliannya!

“Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi saudara,” tegur hakim.

“Ijin Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses peridangan yang mulia,” pinta Febri Diansyah.

“Nanti saudara kami berikan kesempatan pada saat pledoi,” tegas hakim.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Febri Diansyah Diseret Paksa dari Ruang Sidang

Namun upaya Febri Diansyah ternyata tidak berhenti, dia terus meminta waktu kepada hakim untuk menjelaskan barang bukti tersebut.

“Ijin Yang Mulia, kami sebagai terdakwa baik secara langsung atau pun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasehat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga?” tanya Febri Diansyah kepada hakim.

“Betul, kami memberikan waktu kepada saudara biarkan majelis yang menilai tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi,” jelas Hakim Ketua.

Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyerahkan saja, karena berdasarkan hukum acaranya demikian.

Baca Juga: Ungkap 3 Hal Ini Febri Diansyah Bingung dan Ragukan Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator

Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa itu diserahkan pada saat pledoi, bukan pada saat saksi meringankan.

“Silahkan diajukan, kami terima untuk permintaan saudara, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan,” tegas hakim.

Namun seolah tak mendengarkan apa yang diucapkan Hakim, Febri Diansyah terus saja memaksa soal penjelasan barang bukti pihak mereka.

“Ijin Yang Mulia, saya mohon untuk diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konsepnya seperti ini Yang Mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa terlihat dan dijelaskan di dalam proses persidangan” ujar Febri Diansyah.

Baca Juga: Richard Eliezer Punya Dosa ke Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Tak Pantas Pembohong Jadi Justice Collaborator

Febri Diansyah berujar hakim tidak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa berbeda dengan pihak penuntut umum.

Hakim kemudian menjawab akan memberikan kesempatan yang berimbang namun harus sesuai dengan hukum acara.

Yaitu pada saat pembelaan di pledoi, bukan saat keterangan saksi meringankan.

Baca Juga: Febri Diansyah Tanyakan Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Saksi Ahli Beri Jawaban Menohok

Walaupun sudah dijelaskan berulang kali, namun lagi-lagi Febri Diansyah meminta kembali untuk menjelaskan secara poin-poin saja yang kembali ditolak oleh hakim.

“Saudara hanya boleh menyerahkan tanpa dikomentari,” tegas hakim.

“Silakan kalau mau ditampilkan tidak apa-apa, tapi tidak dikomentari,” tegas hakim sekali lagi.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah