AYOJAKARTA.COM - - Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah bingung dan ragu atas status justice collaborato yang diberikan kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
Menurutnya ada yang aneh dalam pemberian status Justice Collaborator kepada Richad Eliezer.
Febri Diansyah pun memberikan 3 hal yang membuat Bharada E tidak layak mendapatkan status justice collaborator.
Baca Juga: Presenter Indra Bekti Mendadak Tak Sadarkan Diri Saat Siaran, Indy Barends: Dia Sering Ngeluh Ini
Sedikit informasi dikutip dari situs resmi fakultas hukum UI bahwa Justice Collaborator (JC) ialah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dan status itu kini sedang diberikan kepada Bharada E atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut 3 alasan Febri Diansyah ragu atas status justice collaborator dari Richard Eliezer:
1. Menyoal bukti adanya ancaman dan keselamatan kepada Bharada E, menurut kuasa hukum Putri Candrawathi tersebut ancaman tidak ada sama sekali dan dibuktikan dengan adanya hasil digital forensik.
"Dalam konteks perkara ini, apakah ada bukti di persidangan ancaman terhadap keselamatan jiwa Richard? Sama sekali sebenarnya tidak ada," tegas Febri, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).
2. Adanya ketidak konsistenan di kesaksian Richard Eliezer. Hal ini berkaitan dari banyaknya deretan kebohongan.
3. Pernyataan soal penggunaan sarung tangan oleh kliennya Ferdy sambo, yang menurut Febri Diansyah jejak sarung tangan itu tidak ada.
"Misalnya soal sarung tangan, disebut Pak Ferdy Sambo pakai sarung tangan sejak dari rumah Saguling, di Duren Tiga juga. Ada 3 bukti CCTV justru menunjukkan pada kita tidak ada sarung tangan tersebut dan itu terang-benderang sekali," lanjutnya.
Karena 3 hal ini Febri Diansyah pun menyebut Bharada E tidak pantas menyandang status justice collaborator.
"Nah pantaskah orang yang seperti itu, orang yang pernah berbohong dan tidak konsisten itu diberikan posisi sebagai justice collaborator?" tandas Febri.
Berbicara pantas dan tidak pantas, lantas apa saja syarat menjadi justice collaborator?
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B) berikut syarat menjadi justice collaborator :
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Akhir kata Febri Diansyah pun menyebutkan jika Bharada E lolos dari jeratan pidana maka terdakwa lainnya pun harus dibebaskan karena Richard Eliezer termasuk salah satu eksekutor.***

Share this article
Febri Diansyah kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bingung dan ragu atas status justice collaborator Bharada E