AYOJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali menjadi sorotan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kali ini, Putri, Febri Diansyah berkoar dengan menyebut Richard Eliezer tidak pantas diposisikan menjadi justice collaborator.
Tidak tangan kosong, Febri mengungkapkan sejumlah "dosa" yang dimiliki Richard Eliezer terhadap Ferdy Sambo.
Diberitakan Suara.com, Febri awalnya menyinggung hanya beberapa perkara pidana yang dapat diganjar dengan status justice collaborator.
Karena itulah Febri mengungkap sejumlah "borok" Eliezer sehingga menurutnya mantan ajudan Sambo itu tidak layak untuk mendapatkan status sebagai JC.
Yang pertama perihal keselamatan jiwa Eliezer. "Dalam konteks perkara ini, apakah ada bukti di persidangan ancaman terhadap keselamatan jiwa Richard? Sama sekali sebenarnya tidak ada," tegas Febri, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 27 Desember 2022.
Menurutnya Eliezer tidak menerima ancaman dan tekanan sama sekali, termasuk dari Sambo. Klaim ini juga dibuktikan lewat hasil digital forensik terhadap ponsel Eliezer.
Lalu Febri juga menyoroti sederetan kebohongan Eliezer. Keterangan mantan ajudan Sambo itu juga dinilai sering tidak konsisten.
"Richard juga mengaku di salah satu persidangan berbohong ketika menyampaikan keterangan tanggal 5 Agustus. Dan beberapa keterangan lain juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri.
"Misalnya soal sarung tangan, disebut Pak Ferdy Sambo pakai sarung tangan sejak dari rumah Saguling, di Duren Tiga juga. Ada 3 bukti CCTV justru menunjukkan pada kita tidak ada sarung tangan tersebut dan itu terang-benderang sekali," lanjutnya.
Febri menyebut sarung tangan hitam yang digembar-gemborkan itu adalah salah satu bukti terjadinya perencanaan pembunuhan. Namun nyatanya tidak terbukti ketika rekaman CCTV ditampilkan di persidangan.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyoroti perihal kesaksian Eliezer yang tidak konsisten di beberapa tingkat pemeriksaan.
"Nah pantaskah orang yang seperti itu, orang yang pernah berbohong dan tidak konsisten itu diberikan posisi sebagai justice collaborator?" tandas Febri.
Namun merujuk kepada ahli hukum pidana Elwi Danil yang menjadi saksi di persidangan, pada akhirnya majelis hakim yang akan menentukan apakah Eliezer berhak menjadi justice collaborator atau tidak.
Perkara hukuman yang akan diterima nanti juga sangat disorot Febri. Sebab menurutnya apabila Eliezer dibebaskan dari pidana, maka keempat terdakwa lain harus bebas juga karena Eliezer merupakan pelaku materil alias eksekutor.*** (Suara.com)

Share this article
Febri Diansyah berkoar dengan menyebut Richard Eliezer tidak pantas diposisikan menjadi justice collaborator.