AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para pelajar di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bulan Februari 2026 kepada sebanyak 707.477 peserta didik.
Pencairan dana tersebut dicarikan bertahap sejak 2 April 2026.
Program bantuan ini sebagai bentuk dukungan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Pencairan dana KJP Plus ini menyasar berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Para penerima manfaat dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sedangkan sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Berikut Rinciannya:
1. SD/ SDLB/ MI
- Dana Personal per Bulan: Rp250 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu
- Jumlah Penerima: 340.658
2. SMP/ SMPLB/MTs
- Dana Personal per Bulan: Rp300 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu
- Jumlah Penerima: 190.449

3. SMA/SMALB/MA
- Dana Personal per Bulan: Rp420 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290 ribu
- Jumlah Penerima: 61.205
4. SMK
- Dana Personal per Bulan: Rp450 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu
- Jumlah Penerima: 112.501

5. PKBM:
- Dana Personal per Bulan: Rp300 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
- Jumlah Penerima: 2.664
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah di Jakarta yang putus pendidikan hanya karena kendala ekonomi.***