AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk bulan Desember.
Total sebanyak 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan tercatat sebagai penerima manfaat pada tahap ini.
Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank DKI masing-masing penerima, sejak 5 Februari 2026.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Proyek 'Gentengisasi' Prabowo, Menko Airlangga Hartarto Sebut Biaya Bisa Ditambah dari APBN
Adapun besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.
Berikut ini rincian bantuan KJP Plus yang dikutip dari Instagram @upt.p4op, Jumat (6/2):
1. SD/ SDLB/ MI:
- Dana Personal per Bulan: Rp250 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu
- Jumlah peserta: 338.771
Baca Juga: BPS DKI Jakarta: Angka Kemiskinan Turun 0,25 Persen, Lebih Rendah Sejak Pandemi COVID-19
2. SMP/ SMPLB/ MTs:
- Dana Personal per Bulan: Rp300 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu
- Jumlah peserta: 192.020
3. SMA/ SMALB/MA:
- Dana Personal per Bulan: Rp420 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290 ribu
- Jumlah peserta: 61.139
4. SMK:
- Dana Personal per Bulan: Rp450 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu
- Jumlah peserta: 112.891
5. PKBM:
- Dana Personal per Bulan: Rp300 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
- Jumlah peserta: 2.692
Baca Juga: KJP Plus Bulan Desember Tahap II Tahun 2025 Akhirnya Cair, Pendaftaran Baru Dimulai Kapan?
Perlu diketahui, dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.
Kemudian untuk sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank DKI masing-masing penerima, sejak 5 Februari 2026.