AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Januari 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 sebanyak 707.477 peserta didik.
Pencairan tersebut merupakan penyaluran dana bantuan pendidikan untuk periode bulan Januari 2026 bagi ratusan ribu peserta didik di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP), total penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus 2026
Besaran dana bantuan KJP Plus yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD/SDLB/MI, dana personal yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp130.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta. Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 340.658 siswa.
Sementara itu, untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs, dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp170.000 per bulan. Jumlah penerima pada jenjang ini tercatat 190.449 siswa.
Pada jenjang SMA/SMALB/MA, peserta didik menerima dana personal sebesar Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp290.000 per bulan, dengan jumlah penerima sebanyak 61.205 siswa.
Sedangkan untuk SMK, dana personal yang diberikan sebesar Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp240.000 per bulan, dengan jumlah penerima 112.501 siswa.
Adapun untuk peserta didik di PKBM, dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dengan jumlah penerima sebanyak 2.664 peserta didik.
Ketentuan Penggunaan Dana
Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa dana personal KJP Plus dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.
Sementara itu, sisa dana personal harus digunakan secara non tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti perlengkapan sekolah, buku, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program KJP Plus dapat mengakses laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp atau melalui akun Instagram @upt.p4op.***

Share this article
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Januari 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.