113 perusahaan di jakarta melanggar protokol kesehatan
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Sejauh ini, kata dia, Pemprov DKI sudah menyidak 647 kantor di DKI Jakarta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.