113 perusahaan di jakarta melanggar protokol kesehatan

Jakarta Selatan 29 Sep 2020, 20:11 WIB

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Sejauh ini, kata dia, Pemprov DKI sudah menyidak 647 kantor di DKI Jakarta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.