AYOJAKARTA.COM - Baru saja disahkan pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang penuh kontroversi kini sudah antre digugat di MK.
Bahkan salah satu gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru ini sudah masuk sebelum akhirnya disahkan.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 8 gugatan yang antre di situs resmi MK dan semua gugatan terjadi sebelum tahun 2026.
Baca Juga: Dapat Laporan Lumpur Banjir Sumatera Diminati, Prabowo: Ini Saya Kira Bagus Sekali
Berbagai pasal yang dianggap kontroversi di KUHP digugat di MK mulai dari Pasal penghinaan pemerintah dan Lembaga negara, pasal demonstrasi hingga penghinaan presiden dan wakil presiden.
Berikut 8 pasal KUHP yang digugat ke MK:
1. Gugatan terhadap Pasal 218 & 219 KUHP
Menyangkut ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipidana hingga beberapa tahun penjara.
2. Gugatan pasal penghinaan Presiden & Wakil Presiden (perkara 143/PUU-XXII/2024)
Diajukan oleh Muhammad Amir Rahayaan dkk, menilai pasal yang mengkriminalisasi penghinaan presiden/wapres bertentangan dengan UUD 1945.
3. Gugatan pasal demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256)
Diajukannya para pemohon yang menilai ketentuan unjuk rasa tanpa pemberitahuan ke aparat bisa membatasi kebebasan berkumpul dan berpendapat
4. Gugatan pasal pidana korupsi dianggap lemah
Dalam salah satu perkara terkait KUHP, para pemohon menilai ketentuan mengenai pidana terhadap korupsi dalam KUHP baru justru memperlemah pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pasca 1 Bulan Banjir Sumatera, BNPB: 1.167 Korban Meninggal Dunia, 165 Orang Masih Hilang...
5. Pasal penghinaan lembaga pemerintahan
Pasal lain dalam KUHP baru yang digugat adalah ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang dinilai berpeluang mempersempit kebebasan berekspresi
6. Pasal zina
Pasal yang mengatur hubungan di luar nikah (zina) juga menjadi objek uji materi karena dinilai bertentangan dengan hak pribadi dan privasi warga negara
7. Pasal 302 ayat (1) – Penghasutan terhadap agama
Gugatan ini diajukan terhadap pasal yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau tidak berkeyakinan.
8. Pasal pidana penggelapan
Gugatan lain tercatat menantang pasal tentang pidana penggelapan yang dianggap memiliki perumusan luas dan berpotensi kriminalisasi warga atas tindakan tanpa niat kriminal yang jelas.
Hingga saat ini kontroversi mengenai KUHP terbaru masih bergulir di masyarakat.***
Share this article
Baru saja disahkan pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang penuh kontroversi kini sudah antre digugat di MK.