80 rupiah
Jelang HUT RI ke-80, Pemprov Jakarta Berlakukan Tarif Rp80 bagi Pengguna Transportasi Umum!
Melalui pemberlakuan tarif 80 rupiah saat Hari Kemerdekaan, seluruh pengguna transportasi umum dapat melakukan eksplorasi ke seluruh wilayah
Melalui pemberlakuan tarif 80 rupiah saat Hari Kemerdekaan, seluruh pengguna transportasi umum dapat melakukan eksplorasi ke seluruh wilayah