biaya pembuatan sim
Ini Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Dalam Surat Telegeram itu, Kapolori Sigit menegaskan arahannya untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM.
Dalam Surat Telegeram itu, Kapolori Sigit menegaskan arahannya untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM.