biaya pembuatan sim

Nasional 03 Nov 2022, 05:09 WIB

Ini Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

Dalam Surat Telegeram itu, Kapolori Sigit menegaskan arahannya untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM.