fsp rtmm spsi tolak omnibus law
Keresahan Pekerja di Sektor IHT dan Makanan Minuman Soal Omnibus Law
Ketujuh substansi tersebut diantaranya adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.