kembalian

News 17 Mar 2023, 14:58 WIB

Hati-Hati! Beri Kembalian Uang Dalam Bentuk Barang Bisa Dipidana Bahkan Didenda 200 Juta Rupiah

Waduh, kembalian uang diganti dengan permen atau barang ternyata bisa dipidana hingga didenda hingga Rp200 juta.