kembalian
Hati-Hati! Beri Kembalian Uang Dalam Bentuk Barang Bisa Dipidana Bahkan Didenda 200 Juta Rupiah
Waduh, kembalian uang diganti dengan permen atau barang ternyata bisa dipidana hingga didenda hingga Rp200 juta.
Waduh, kembalian uang diganti dengan permen atau barang ternyata bisa dipidana hingga didenda hingga Rp200 juta.