ketua dprd kota bekasi chairoman juwono putro

Bekasi 25 Des 2020, 08:30 WIB

Denda Rp 10 Juta Mengancam Penyelenggara Sekolah Jika Melanggar Prokes

Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif Pasal 36 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda paling sebanyak Rp 10 juta